KPK Periksa Suami Maia Estianty Irwan Mussry Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Irwan Daniel Mussry, Rabu (20/9).
Suami Maia Estianty itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga:
KPK Sebut Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto sebagai tersangka.
Selain Irwan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PNS, Beni Novri Basran dan Abdulrokhim; serta swasta atas nama Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna. Irwan diketahui masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Diketahui, KPK memutuskan kasus dugaan harta janggal mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto naik ke penyidikan. KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Eko Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Ari Muniriyanti dan Rika Yunartika, serta Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. (Pon)
Baca Juga:
Batal Ditahan KPK, Mantan Bupati Konawe Aswad Sulaiman Dilarikan ke Rumah Sakit
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan