KPK Sebut Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
KPK resmi menetapkan eks bos Pertamina Karen Agustiawan. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021, yang menjerat eks bos Pertamina, Karen Agustiawan akhirnya diumumkan ke publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Karen sebagai tersangka kasus yang diduga telah merugikan negara USD 140 juta.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).
Baca Juga:
Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Penuhi Panggilan KPK
Firli mengungkapkan, kasus ini bermula saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero," ujarnya.
Karen yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.
Adapun produsen yang diajak kerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat. Namun, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL.
Firli menyebut, keputusan yang diambil Karen tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina terkait keputusannya tersebut.
"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ungkap Firli.
Baca Juga:
KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," kata Firli.
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Menjawab Tantangan Indonesia Emas 2045, Pertamina Bagikan 465 Beasiswa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan