Dewan Pers Minta Dilibatkan Bahas RKUHP
Gedung Dewan Pers. (Antaranews.id)
MerahPutih.com - Dewan Pers meminta pihaknya dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal itu untuk membahas terkait dengan pengaturan pers.
"Terkait pers, Dewan Pers dan konstituen akan mengawal dan berharap terlibat dalam prosesnya," ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya di Jakarta, Kamis (24/9).
Baca Juga:
Secara prinsip Agung mengatakan, Dewan Pers mengapresiasi dan berterima kasih atas penundaan pengesahan RUU KUHP. Namun, selanjutnya RUU KUHP harus memenuhi rasa keadilan dalam demokrasi, sementara sejumlah pasal dalam RUU KUHP justru membatasi kebebasan pers.
Secara terpisah, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan pun mendesak DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi komunitas pers agar pasal-pasal dalam RUU KUHP sejalan dengan semangat reformasi.
"Kami mendesak DPR mencabut pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, setidaknya ada 10 pasal itu atau mengkaji ulang," kata Manan seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Pasal tersebut adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
Selanjutnya, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu