MerahPutih.com - Masih mewabahnya pandemi COVID-19 menimbulkan dampak negatif bagi semua jenis pekerjaan. Tak terkecuali para wartawan yang bekerja di media massa.
Dewan Pers meminta pemerintah memasukkan wartawan dalam kelompok masyarakat yang mendapat fasilitas jaringan pengaman sosial.
Baca Juga:
Ketika JHL Group Melawan COVID-19, Sumbang Perlengkapan Medis ke Banyak Rumah Sakit
"Khususnya wartawan profesional (yang telah tersertifikasi) dari media di daerah," terang Hendry.
Dewan Pers dan Kemenkominfo mendorong pemerintah daerah untuk dapat berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan melalui bantuan alat perlindungan diri (APD) bagi wartawan yang bertugas khususnya yang meliput COVID-19 dan kegiatan terkait.
Ia meyakini, perang terhadap COVID-19 membutuhkan peran serta media dalam menyajikan informasi yang layak dipercaya. Media selayaknya menjadi rumah penjernih informasi bagi publik.
"Informasi media tidak selalu selaras dengan informasi resmi pemerintah, karenanya diperlukan proses saling mengecek dan menguatkan," jelas Hendry.
Ia memastikan, media massa telah menunjukkan peran aktif dalam membantu memerangi COVID-19 dan akan terus melanjutkan partisipasi sampai Indonesia terbebas.
"Dewan Pers akan senantiasa mendorong upaya ini," tutur Hendry yang juga wartawan senior ini.
Dewan Pers juga mengusulkan kepada pemerintah untuk memberi stimulus pada perusahaan pers. Hal ini sudah disampaikan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate.
"Bisa berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak, khususnya kepada media cetak di daerah yang kian terpuruk akibat naiknya dolar AS," kata Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam keterangannya, Sabtu (4/4).
Baca Juga:
COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta
Hendry melanjutkan, kondisi ini memicu kenaikan harga kertas.
"Di lain pihak, perusahaan pers juga menghadapi menurunnya pendapatan dari iklan dan berkurangnya pembeli/pembaca, serta naiknya biaya operasional," jelas Hendry.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19), dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp405 triliun untuk penanggulangan dan membantu masyarakat yang terdampak. (Knu)
Baca Juga:
BMKG Ungkap Negara Tropis seperti Indonesia Mampu Persulit Penyebaran Virus Corona

