MerahPutih.com - Mantan Jaksa Chairul Imam menilai tuntutan ICW dan KPK agar peserta seleksi yang abai menyerahkan LHKPN kepada mereka adalah salah alamat. Menurutnya, yang berhak mendesak agar para calon menyerahkan LHKPN adalah sang atasannya.
"Ini sesuai dengan Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN (di mana permintaan memberikan LHKPN berasal dari institusi asal)," kata mantan Jaksa KPK ini kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (28/8).
Baca Juga
Loloskan Pelanggar Kode Etik, Pansel Capim KPK Perlu Dievaluasi
Menurut Chairul yang juga pengajar di Pusdiklat Kejaksaan ini, sebagian penyelenggara negara enggan menyerahkan LHKPN ke KPK karena tak pernah diproses. Keengganan sebagian penyelenggara negara menyerahkan LHKPN ke KPK, karena KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan baik klarifikasi dan verfikasi terhadap kebenaran isi LHKPN terhadap penyelenggara negara.
"Sehingga sebagian besar berpandangan untuk apa menyerahkan LHKPN kalau hanya dijadikan berkas yang disimpan di gudang KPK," kata Chairul.
Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Winarno Zain, menegaskan bahwa di mata sebagian penyelenggara negara, LHKPN itu sebuah momok yang menakutkan.
Karena ia tidak hanya membuat LHKPN tetapi juga wajib bersedia untuk diperiksa dan menjelaskan tentang asal usul harta kekayaan miliknya lalu m istri dan milik anaknya serta berapa nilai jual saat memperoleh harta-harta itu.
Baca Juga
Praktisi Hukum Duga Isu LHKPN Digunakan untuk Habisi Capim KPK dari Polri
"Ini sebetulnya sebuah sistim pembuktian terbalik yang paling menakutkan bahkan mengerikan bagi pejabat atau capim. Namun anehnya selama ini KPK justru menjadikan LHKPN sebagai tumpukan-tumpukan kertas yang tidak bernilai tanpa pertanggungjawaban apapun," sesal Winarno.
Hal yang sama juga diungkapkan praktisi hukum Petrus Selestinus yang juga Mantan Anggota Komisioner KPKPN ini. Ia mempertanyakan mengapa KPK baru merasa penting soal LHKPN pada saat ada pejabat yang menjadi peserta seleksi capim KPK
"Sesungguhnya sikap KPK mempersoalkan LHKPN peserta Pansel Capim KPK pada saat seleksi berlangsung ibarat "menepuk air di dulang terpecik muka sendiri" karena selama ini justru KPK-lah yang mengabaikan kewajibannya untuk memeriksa kebenaran LHKPN," terang Petrus.
Seperti diberitakan di sejumlah media, Koalisi Kawal Calon Pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ke-20 nama yang diumumkan lolos pada tahapanprofile assesment tidak menggambarkan masa depan cerah bagi KPK.
Menurut salah satu anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana nama-nama tersebut cukup bermasalah. Misalnya, kata dia, masih ada calon di antara 20 nama tersebut yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN.
Baca Juga
"Ada juga beberapa nama yang dinyatakan lolos seleksi mempunyai catatan kelam pada masa lalu," kata Kurnia
Hal itu, menurut Kurnia mengartikan bahwa Pansel tidak mempertimbangkan isu rekam jejak dengan baik. Menurutnya patut dicatat apabila calon-calon dengan rekam jejak bermasalah lolos, berarti Pansel KPK berperan dalam pelemahan pemberantasan korupsi. (Knu)