MerahPutih.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD). Diduga, pelaku berinisial EP ini merencanakan aksi penyerangan di Polsek Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku EP ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota JAD Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga
MUI Kota Bengkulu Nonaktifkan Dua Pengurus Diduga Terlibat Terorisme
"Ia ditangkap di Mako Polsek Kampar," ungkap Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/2).
Dia menambahkan, tersangka EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan kosong di Polsek Kampar. Ramadhan menjelaskan, EP diduga hendak menyerang polisi.
Namun, aksinya terlebih dahulu digagalkan Densus 88 yang sudah mengawasi pergerakannya.
"Telah melalukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88," jelas Ramadhan.
Baca Juga
Terduga Teroris Dicokok di DIY Ikut Terlibat Bom Gunung Sepuh
EP sempat pamitan melalui akun Facebook-nya. Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menjelaskan isi posting-an Facebook yang diunggah EP.
Dia mengatakan EP memohon maaf sekaligus meminta segala utangnya diikhlaskan. Aswin mengatakan EP masih diperiksa secara intensif.
"Dalam pengamanan petugas Densus 88," ujarnya. (Knu)
Baca Juga