Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut Penjara Empat Bulan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Januari 2020
 Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut Penjara Empat Bulan

Luthfi Alfiandi bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara melawan aparat kepolisian, saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, Luthfi Alfiandi (20) dengan hukuman empat bulan penjara.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kat JPU, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Baca Juga:

Website PN Jakarta Pusat Dibajak, Muncul Gambar Lutfi Alfiandi

JPU menilai Luthfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP. JPU menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan Luthfi dan massa lain meresahkan masyarakat. Pasalnya, Lutfi dan yang lain tak mau meninggalkan lokasi saat diminta aparat kepolisian untuk membubarkan diri mengingat waktu menyampaikan pendapat mereka sebenarnya sudah usai jika merujuk peraturan yang ada.

Luthfi Alfiandi membantah dirinya melakukan perlawanan terhadap polisi
Terdakwa kerusuhan aksi DPR RI Dede Luthfi Alfiandi bersama Ibunya Nurhayati S usai persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Hal tersebut menurut JPU menjadi salah satu hal yang memberatkan Luthfi. Sementara itu, terdakwa yang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi jadi salah satu hal yang meringankan.

"Terdakwa Luthfi (terbukti) bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat)," kata dia lagi.

Dalam kesempatan itu, pihak terdakwa sempat mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Eksepsi dibacakan pengacara Lutfi. Luthfi sendiri juga sempat minta dibebaskan usai pengacaranya membacakan eksepsi. Luthfi masih merasa saat itu dia tidak melawan aparat.

"Saya minta bebas karena saat itu saya sudah dijalan pulang," kata Luthfi menambahkan.

Sebelumnya, dalam persidangan Lufti mengaku dipaksa untuk mengakui telah melempar batu ke polisi. Tak hanya dianiaya, oknum polisi dari Polres Jakarta Barat, kata Luthfi, juga menyetrumnya.

"Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.

Lutfhi Alfiandi dituntut empat bulan penjara
Luthfi Alfiandi bersama ibunya di PN Jakarta Pusat (Foto: antaranews)

Luthfi diduga terlibat melakukan kerusuhan saat demo pada 30 September 2019. Dia disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung. Dia juga sempat menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Saat itu, dia terlihat menggenggam bendera merah putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.

Baca Juga:

Kapolri Tantang 'Bocah' STM Lutfi Buktikan Dirinya Disetrum Polisi

Luthfi juga sempat dikabarkan hilang selama 24 jam seusai aksi demo di DPR. Belakangan diketahui bahwa Luthfi ditangkap polisi.

Polisi juga mengklarifikasi identitas Luthfi Alfiandi yang semula disebut pelajar, ternyata Lutfi merupakan remaja yang baru lulus sekolah.(Knu)

Baca Juga:

Anak STM 'Gadungan' Terduga Pelaku Rusuh di DPR Segera Disidangkan

#Demo Rusuh #JPU #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Aksi Unjuk Rasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Ribuan buruh menggelar aksi di DPR RI dan Monas jelang May Day 2026. Simak tuntutan KSPI dan potensi dampak lalu lintasnya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Kasus pencurian kable PJU di Cilincing ini viral di media sosial setelah lampu jalan mati total.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Dunia
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Sayangnya, pemadaman internet selama hampir empat hari yang diberlakukan otoritas Iran membuat sangat sulit untuk memverifikasi laporan secara independen.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi Delpedro Marhaen Cs dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Sidang dilanjutkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Indonesia
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Koalisi Masyarakat Sipil menilai simulasi baru Polri dalam penanganan unjuk rasa yang berbasis pelayanan sebagai langkah positif menuju reformasi kepolisian yang lebih humanis dan sesuai prinsip HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Indonesia
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Polri tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan regulasi baru yang akan diterapkan secara nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Bagikan