Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut Penjara Empat Bulan


Luthfi Alfiandi bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara melawan aparat kepolisian, saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, Luthfi Alfiandi (20) dengan hukuman empat bulan penjara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kat JPU, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Baca Juga:
Website PN Jakarta Pusat Dibajak, Muncul Gambar Lutfi Alfiandi
JPU menilai Luthfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP. JPU menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan Luthfi dan massa lain meresahkan masyarakat. Pasalnya, Lutfi dan yang lain tak mau meninggalkan lokasi saat diminta aparat kepolisian untuk membubarkan diri mengingat waktu menyampaikan pendapat mereka sebenarnya sudah usai jika merujuk peraturan yang ada.

Hal tersebut menurut JPU menjadi salah satu hal yang memberatkan Luthfi. Sementara itu, terdakwa yang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi jadi salah satu hal yang meringankan.
"Terdakwa Luthfi (terbukti) bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat)," kata dia lagi.
Dalam kesempatan itu, pihak terdakwa sempat mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Eksepsi dibacakan pengacara Lutfi. Luthfi sendiri juga sempat minta dibebaskan usai pengacaranya membacakan eksepsi. Luthfi masih merasa saat itu dia tidak melawan aparat.
"Saya minta bebas karena saat itu saya sudah dijalan pulang," kata Luthfi menambahkan.
Sebelumnya, dalam persidangan Lufti mengaku dipaksa untuk mengakui telah melempar batu ke polisi. Tak hanya dianiaya, oknum polisi dari Polres Jakarta Barat, kata Luthfi, juga menyetrumnya.
"Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.

Luthfi diduga terlibat melakukan kerusuhan saat demo pada 30 September 2019. Dia disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung. Dia juga sempat menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Saat itu, dia terlihat menggenggam bendera merah putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.
Baca Juga:
Kapolri Tantang 'Bocah' STM Lutfi Buktikan Dirinya Disetrum Polisi
Luthfi juga sempat dikabarkan hilang selama 24 jam seusai aksi demo di DPR. Belakangan diketahui bahwa Luthfi ditangkap polisi.
Polisi juga mengklarifikasi identitas Luthfi Alfiandi yang semula disebut pelajar, ternyata Lutfi merupakan remaja yang baru lulus sekolah.(Knu)
Baca Juga:
Anak STM 'Gadungan' Terduga Pelaku Rusuh di DPR Segera Disidangkan
Bagikan
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta

Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

Aksi Unjuk Rasa Emak-emak Tolak MBG di Depan Gedung Badan Gizi Nasional Jakarta

17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas

Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung

DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral

Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar

Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi

Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif

Aksi Unjuk Rasa Sopir Tolak Penghentian Operasional Truk Tambang di Cigudeg Bogor
