Demokrat Sayangkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 90 Hari

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Mei 2022
Demokrat Sayangkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 90 Hari

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 dikurangi 30 hari menjadi 90 hari dari sebelumnya 120 hari. Keputusan ini langsung mendapatkan kritikan dari Partai Demokrat.

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mempertanyakan efektivitas waktu kampanye selama tiga bulan. Ia mengungkapkan dengan waktu masa kampanye yang dikurangi satu bulan tersebut maka kesempatan bagi masyarakat untuk mendalami program calon pemimpin baru mereka akan terbatas.

Baca Juga

Presiden Jokowi Beri 6 Arahan ke KPU Terkait Pemilu 2024

"Pemilu 2024 milik rakyat. Pesta demokrasi, ajang perwujudan kedaulatan rakyat, momentum bagi rakyat untuk menyalurkan harapan dan aspirasinya, dengan memilih pemimpin nasional yang baru." kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/5).

Menurutnya, Pemilu 2024 menjadi pertaruhan bagi demokrasi Indonesia, apakah akan melangkah maju, atau malah semakin merangkak mundur seperti beberapa tahun terakhir.

"Pemilu ini momentum yang sangat penting untuk bangsa dan negara. Apalagi pascapandemi, harapan rakyat, kondisi negeri ini bisa segera membaik. Bukan malah stagnan. Ada perubahan dan perbaikan yang diharapkan oleh rakyat," tegasnya.

Tahapan pemilu, lanjut Herzaky, menjadi krusial karena terkait memberikan ruang kepada rakyat agar benar-benar dapat mengenal dan mengetahui, seperti apa sosok calon pemimpin nasional ke depannya.

"Apa visi misi, gagasan besar para calon pemimpin nasional, dan apa yang akan mereka lakukan untuk memperjuangkan perubahan demi masa depan yang lebih baik di negeri ini," ujarnya.

Baca Juga

Jelang Pemilu 2024, Polri Lakukan Operasi Pengamanan dari Mabes sampai Polres

Sehingga, ruang untuk berkampanye, menyampaikan visi misi, gagasan-gagasan besar, program kerja dari tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden seharusnya benar-benar dibuka lebar, bukannya malah semakin dibatasi.

"Karena itu, bukan perdebatan 120 atau 90 hari yang seharusnya dikedepankan. Melainkan, apakah waktunya cukup bagi rakyat untuk mengenal dan mendalami, tawaran-tawaran perubahan untuk perbaikan nasib rakyat dan negeri ini yang disampaikan oleh para calon pemimpin nasional ketika berkampanye," sambungnya.

Lebih lanjut, Zaky berharap kampanye menjadi ajang adu gagasan, adu program, adu solusi untuk pemulihan ekonomi dan perbaikan nasib rakyat.

"Bukan ajang melontarkan fitnah, hoaks, yang mempertajam polarisasi, dan mengekalkan keterbelahan antaranak bangsa," katanya.

Zaky berharap penentuan setiap aspek teknis Pemilu 2024 oleh KPU lebih mempertimbangkan substansi dan mengedepankan tujuan pelaksanaan pemilu, tak semata unsur kepraktisan atau upaya pengurangan anggaran belaka.

"Apalagi sekadar mengikuti maunya Pemerintah. Karena independensi, kemandirian KPU untuk pemilu berjalan dengan jujur dan adil, dilindungi oleh oleh undang-undang," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Masa Kampanye Dipersingkat, KPU Harus Kerja Keras Distribusikan Logistik Pemilu 2024

#Partai Demokrat #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan