Demokrat Sebut Pernyataan Firman Wijaya soal SBY Terlibat Korupsi e-KTP Fitnah


Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MerahPutih.com - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Drmokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Didi Irawadi Syamsuddin mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Firman Wijaya.
Didi yang juga Wakil Sekjen Partai Demokrat ini menilai, apa yang disampaikan kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto ini sangat berbeda dengan konteks persidangan.
"Kami tak melihat adanya pernyataan Mirwan Amir soal adanya partai pemenang pemilu saat itu. Pernyataan Firman ini tak ada konteks dalam persidangan," kata Didi saat diskusi bertajuk 'Catatan Hitam Kasus e-KTP' di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).
Didi pun mempertanyakan motivasi Firman yang secara tiba-tiba menyebut nama SBY usai persidangan kasus e-KTP.
"Adakah Mirwan Amir mengatakan sebagaimana Firman sampaikan di luar ruang sidang. Kita tidak ingin ada fitnah dan hal yang sesat," kata Didi.
Menurut Didi, apa yang disampaikan Firman soal Presiden ke-6 RI terlibat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 ini adalah fitnah.
"Apa yang disampaikan Firman berbeda dengan fakta persidangan. Dia telah menyebar fitnah," papar anak mantan menteri Amir Syamsudin ini.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyarankan kepada SBY agar proyek pengadaan e-KTP tak dilanjutkan.
Pasalnya, kata Mirwan, ia mendapat masukan dari rekannya yang merupakan pengusaha bernama Yusnan Solihin, bahwa proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu bermasalah.
Mantan kader Partai Demokrat ini mengaku menyampaikan saran itu langsung kepada SBY di Cikeas, ketika mega proyek senilai Rp 5,8 triliun itu masih dalam tahap persiapan.
"Pernah saya sampaikan (kepada SBY), bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," kata Mirwan saat menjadi saksi terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).
Menurut Mirwan, sebelum ia menyampaikan saran tersebut ke SBY, Yusnan telah lebih dulu membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah bahwa proyek e-KTP bermasalah.
"Maka dari itu pak Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintahan pemenang Pemilu 2009 (SBY) dan saya juga percaya dengan pak Yusnan kalau memang program ini tidak baik jangan dilanjutkan," ungkapnya.
Setelah mendengarkan sarannya, lanjut Mirwan, SBY meminta proyek e-KTP itu tetap diteruskan. Saat itu, SBY beralasan proyek pengadaan e-KTP ini dibuat untuk menghadapi Pilkada.
"Tanggapan dari bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada. Jadi poyek ini harus diteruskan," tandas Mirwan.
Firman Wijaya menilai kesaksian Mirwan itu telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
