Delapan Sindikat Mafia Tanah Ditangkap, Tega Menipu Nenek hingga Rugi Miliaran


Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan delapan orang sindikat mafia tanah dengan korban nenek berusia 75 tahun. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Sebanyak delapan orang sindikat mafia tanah dicokok Polda Metro Jaya.
Mereka menggadaikan sertifikat rumah seorang nenek berusia 75 tahun ke bank senilai Rp6 miliar.
"Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu. Kejadiannya tahun 2015," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Akui Belanja Barang Mewah di Hawaii
Semua berawal saat korban yang merupakan wanita paruh baya ini memberikan sertifikat rumah ke saudaranya.
Saudaranya kemudian hendak menggadaikan sertifikat rumah korban buat modal usaha hingga renovasi rumah korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, dengan bujuk rayu lantas korban menyerahkan sertifikat itu.
"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," kata Tubagus.

Sindikat ini lantas membuat identitas palsu dari pemilik rumah korban.
Hal itu tak lain guna mengubah nama pemilik dalam sertifikat tersebut.
Setelah surat rumah itu berpindah nama, tersangka menggadaikan surat tanah itu ke bank.
Nominal yang digadaikan sebesar Rp6 miliar.
"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita sementara dia enggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp6 miliar adalah orang lain," kata Tubagus.
Baca Juga:
Singkat cerita, polisi berhasil menangkap kedelapan tersangka setelah menerima laporan.
Namun, hingga kini masih ada dua orang yang buron.
Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertkait hal ini.
Sementara itu, atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE, pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Puan Sambut Kedatangan Gibran, Megawati Tidak Terlihat Hadir di Gedung MPR

DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui

Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno

Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)

Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku

Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali

Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya
