Delapan Sindikat Mafia Tanah Ditangkap, Tega Menipu Nenek hingga Rugi Miliaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Desember 2020
Delapan Sindikat Mafia Tanah Ditangkap, Tega Menipu Nenek hingga Rugi Miliaran

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan delapan orang sindikat mafia tanah dengan korban nenek berusia 75 tahun. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sebanyak delapan orang sindikat mafia tanah dicokok Polda Metro Jaya.

Mereka menggadaikan sertifikat rumah seorang nenek berusia 75 tahun ke bank senilai Rp6 miliar.

"Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu. Kejadiannya tahun 2015," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (3/11).

Baca Juga:

Usai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Akui Belanja Barang Mewah di Hawaii

Semua berawal saat korban yang merupakan wanita paruh baya ini memberikan sertifikat rumah ke saudaranya.

Saudaranya kemudian hendak menggadaikan sertifikat rumah korban buat modal usaha hingga renovasi rumah korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, dengan bujuk rayu lantas korban menyerahkan sertifikat itu.

"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," kata Tubagus.

Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia ke bank dengan nilai Rp6 miliar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia ke bank dengan nilai Rp6 miliar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sindikat ini lantas membuat identitas palsu dari pemilik rumah korban.

Hal itu tak lain guna mengubah nama pemilik dalam sertifikat tersebut.

Setelah surat rumah itu berpindah nama, tersangka menggadaikan surat tanah itu ke bank.

Nominal yang digadaikan sebesar Rp6 miliar.

"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita sementara dia enggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp6 miliar adalah orang lain," kata Tubagus.

Baca Juga:

Motif Pelaku Sebarkan Azan 'Jihad' di Medsos

Singkat cerita, polisi berhasil menangkap kedelapan tersangka setelah menerima laporan.

Namun, hingga kini masih ada dua orang yang buron.

Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertkait hal ini.

Sementara itu, atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE, pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

KPK Tangkap Bupati Banggai Laut

#Mafia Tanah #Penipuan Rumah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puan Sambut Kedatangan Gibran, Megawati Tidak Terlihat Hadir di Gedung MPR
Adapun Puan terlebih dahulu tiba di lokasi pukul 08.17 WIB dengan menggunakan kebaya berwarna hijau, bersamaan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan Sambut Kedatangan Gibran, Megawati Tidak Terlihat Hadir di Gedung MPR
Indonesia
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
TNKB ini merupakan hak protokoler anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional mereka
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
Indonesia
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Mei 2025
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Indonesia
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Alim Ali diijemput paksa usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Indonesia
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno)
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Februari 2025
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Indonesia
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Januari 2025
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Indonesia
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Soal mafia tanah, anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus memberi contoh pengalamannya di Merak.
Frengky Aruan - Senin, 27 Januari 2025
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Indonesia
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya
Kapolri dan Menteri ATR ingin mafia tanah diberantas hingga akarnya.
Soffi Amira - Jumat, 08 November 2024
Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya
Bagikan