Debat Khusus Cawapres Ditiadakan, KPU Dinilai Rendahkan Posisi Cawapres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Desember 2023
Debat Khusus Cawapres Ditiadakan, KPU Dinilai Rendahkan Posisi Cawapres

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai sorotan dengan rencana tidak ada ada sesi debat cawapres secara khusus, seperti lima tahun lalu. Lima kali debat yang akan digelar semuanya dengan berpasangan.

Pengamat politik, Airlangga Pribadi Kusman, menilai tidak adanya debat khusus cawapres tersebut, membuat publik tidak bisa mengetahui kapasitas bakal orang nomor dua di RI. Hal ini melanggar regulasi dan tidak memahami aturan di Pasal 277 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, junto pasal 50 PerKPU no 15 tahun 2023 terkait debat cawapres.

Baca Juga:

Puan Ingatkan KPU Gelar Debat Cawapres Sesuai Aturan Disepakati

Pernyataan ketua KPU tersebut memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami peran dan posisi penting Wapres sebagai dwi tunggal dengan Presiden dalam pengelolaan negara.

"Bahwa cawapres bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping Presiden secara formal, namun Wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan Presiden," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/12).

Bila KPU meniadakan debat cawapres, kata ia, sama saja dengan merendahkan posisi cawapres. Sebab sama saja dengan menutup kesempatan cawapres dalam memperlihatkan kapasitas dan kredibilitas mereka di hadapan publik.

"Capres dan cawapres tetap harus datang pada sesi debat untuk memperlihatkan kemampuan pasangan, ada ketidakpahaman di sini Sebab, orang nomor satu dan dua di RI itu nanti terlihat dari kemampuan bekerja samanya apabila ada kualitas, kapasitas, kredibilitas secara personal," katanya.

Airlangga mengatakan, Wakil Presiden atau Wapres adalah orang yang paling dekat dengan Presiden. Sehingga fungsinya juga termasuk mengelola segala urusan terkait kenegaraan.

"Dan memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika Presiden berhalangan," lanjutnya pengajar di Universitas Airlangga

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1) debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Namun, sesi debat cawapres didampingi capres.

Debat pertama di Kantor KPU pada tanggal 12 Desember 2023, debat kedua yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023. debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024. Selanjutnya tema debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 4 Februari 2024 debat terakhir. (Knu)

Baca Juga:

TIM AMIN Minta Debat Cawapres Digelar Tanpa Capres

#Capres 2024 #Pilpres 2024 #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
KPU akan melakukan simulasi tahapan Pemilu 2029 paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
Bagikan