Debat Ketiga Pilpres 2024, KPU Sediakan Podium dan 1 Mikrofon


Debat perdana Pilpres 2024 di KPU, Selasa (12/12) malam. (Foto: YouTube KPU)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali menyediakan podium dan satu mikrofon untuk pasangan calon di debat ketiga Pilpres 2024 berikutnya.
"Pada saat rapat tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia posisinya memang seperti jangkar," ujar Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
KPU Beri Tambahan Tugas untuk Moderator Debat Capres
"Dan yang kedua, mikrofonnya satu saja," sambungnya.
Mellaz mengatakan satu mikrofon itu nantinya akan terpasang di podium. Hal itu diharapkan sebagai jangkar untuk membatasi ruang gerak pasangan calon.
"Kalau kami menyatakan itu pakai mik yang dipasang di podium," kata Mellaz.
Sebab, penyediaan podium sejak awal sebagai batas ruang gerak dari peserta debat. Ia tak menampik keberadaan podium di atas panggung didesain untuk tujuan seperti itu.
"Tapi kenapa secara prinsip ada podium? Karena ruang geraknya memang terbatas. Eh bukan terbatas, tapi memang podium itu jangkarnya lah," jelas dia.
Baca Juga:
Skor Program Kerja Anies Vs Prabowo Vs Ganjar di Mata Penonton Debat
Meski begitu, Mellaz melihat aksi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka keluar dari podium saat debat menjadi salah satu evaluasi KPU. Dia pun berharap dalam debat berikutnya, pelaksanaan debat menjadi lebih baik lagi.
"Maksud saya ini bagian dari evaluasi. Evaluasi ya evaluasi, dan maksudnya evaluasi itu apa? Ya pasti dalam rangka peningkatan dan perbaikan kualitas dari debat berikutnya," pungkas Mellaz.
Sebelumnya, KPU RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (*)
Baca Juga:
Mahfud Alami Kelelahan Usai Debat, Kampanye di Jateng dan Pantau Malam Natal
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
