Mahfud Alami Kelelahan Usai Debat, Kampanye di Jateng dan Pantau Malam Natal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Desember 2023
Mahfud Alami Kelelahan Usai Debat, Kampanye di Jateng dan Pantau Malam Natal

Cawapres Mahfud MD. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Wakil Presiden Mahfud MD batal datang berkampanye ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk bertemu relawan dan deklarasi relawan serta berbagai kegiatan lainnya.

Staf Khusus Komunikasi Mahfud, Rizal Mustary memberikan informasi dokter menyarankan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk istirahat sehingga tidak jadi berkampanye di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ke-28 kampanye.

Baca Juga:

Gibran Kesal dengan Mahfud MD Tak Jawab Pertanyaan Soal Regulasi Carbon Capture dan Storage

"Dokter menyarankan Pak Mahfud Md untuk istirahat dulu beberapa hari setelah menjalani kegiatan yang sangat padat dalam beberapa hari terakhir. Tadi pagi, beliau putuskan tidak jadi berangkat ke NTB. Akan tetapi, rombongan tetap berangkat dipimpin Pak TGB. Tadi malam Pak Mahfud mengunjungi Gereja Katedral dan memberi ucapan selamat merayakan Natal bagi umat Kristiani," kata Rizal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/12).

Mahfud usai debat melakukan kampanye di Jawa Tengah, dan lalu melanjutkan tinjauan kerja ke berbagai Gereja di Jakarta, untuk memantau pelaksanaan ibadah Natal.

Wakil Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mengonfirmasikan kondisi kesehatan calon wakil presiden Mahfud Md.

"Beliau sehat, hanya memang TPN merekomendasikan agar beliau istirahat hari ini," kata TGB menjawab batalnya Mahfud berkampanye di Nusa Tenggara Barat (NTB) saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

TGB menjelaskan, dirinya diminta mewakili Mahfud dalam kegiatan yang sudah diagendakan di NTB. Salah satunya menghadiri acara Relawan Mahfud Guru Bangsa NTB di Hotel Grand Legi, Kota Mataram, NTB, pada pukul 09.00 WITA.

Dalam acara tersebut, Mahfud dijadwalkan untuk menyampaikan orasi dan visi-misi mengenai urgensi kesejahteraan guru, penegakan hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.

"Saya diminta beliau hadir mewakili. Namun beliau juga tadi memberi sambutan via Zoom," kata TGB.

Mahfud MD, direncanakan akan berkunjung ke NTB selama dua hari, tepatnya pada Senin dan Selasa, 25-26 Desember 2023.

Selain menghadiri dukungan dari Relawan Mahfud Guru Bangsa yang akan dihadiri sekitar 1.500 orang terdiri atas para tuan guru, pimpinan pondok pesantren, dan para guru ngaji. Mahfud Md juga akan mengunjungi Posko GGMU, kunjungan ke Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB.

Kemudian masih pada Senin, Mahfud direncanakan memberi kuliah umum kebangsaan sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Kunjungan ke Ponpes Darul Atqiah Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah

Selanjutnya pada Selasa (26/12), menyampaikan kuliah umum dengan tema "Pentingnya Keterlibatan Gen Z dan Milenial dalam Politik dan Keamanan NKRI" di GOR Hamzanwadi Pancor, Lombok Timur, shslat zhuhur di Mushola Al-Abror Pancor, Lombok Timur dan Zmakan siang dan deklarasi dukungan para ruan guru se-NTB serta alumni Ikatan Santri & Alumni Salafiyah Syafi'iyah (IKSAS). (Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD Klaim Belum Ada Investor yang Berinvestasi di IKN

#Mahfud MD #Pemilu #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan