KPU Beri Tambahan Tugas untuk Moderator Debat Capres


Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) berpegangan tangan usai beradu gagasan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- KPU menyebut moderator debat Capres bakal mendapat tugas tambahan.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan salah satu catatan penting dalam debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu adalah pertanyaan yang tidak dimengerti peserta debat seperti penggunaan singkatan.
Baca Juga:
Pakai 3 Jadi Masalah, KPU Tetapkan Debat Pilpres Selanjutnya Cuma 1 Mikrofon
Pada debat selanjutnya, moderator akan diberi kewenangan untuk memperjelas pertanyaan apabila peserta yang ditanya tidak memahami maksud pertanyaan.
“Moderator juga akan bisa sampai mengambil peran itu (memperjelas) tanpa mengurangi waktu atau alokasi waktu yang dimiliki oleh capres atau cawapres pada saat debat berlangsung,” kata August di Jakarta, Rabu (27/12).
Menurut August, pertanyaan singkatan sebenarnya merupakan tugas dari masing-masing Liaison Officer (LO) untuk memberikan briefing sebelum debat dimulai.
Sejak awal KPU telah memperingatkan agar pertanyaan singkatan harus dijelaskan kepanjangannya.
“Ada istilah atau singkatan itu biasanya tidak disingkat atau dipanjangkan, nanti moderator juga akan bisa sampai mengambil peran itu,” kata August.
August mengatakan apa yang dilakukan moderator ketika menginterupsi peserta saat memperjelas pertanyaan merupakan bagian dari mengoptimalkan forum.
Baca Juga:
Skor Program Kerja Anies Vs Prabowo Vs Ganjar di Mata Penonton Debat
Meski demikian, hal tersebut menjadi bahan evaluasi, sehingga moderator akan diberi ruang untuk mengatur hal tersebut.
“Kemarin memang ada satu preseden yang memang belum kami jangkau, oleh karena itu apa yang kemarin sudah terjadi itu, kita optimalkan peran moderator untuk bisa menjalankan fungsinya,” kata August.
Secara umum kata August, format debat tidak akan mengalami perubahan. Namun beberapa hal teknis akan dilakukan penyesuaian.
“Kalau formatnya tidak akan mengalami perubahan karena kami merasa itu sudah optimal dan sudah sesuai dengan undang undang Pemilu,” kata August.
Adapun debat selanjutnya yaitu putaran ketiga yang diikuti tiga capres akan digelar pada 7 Januari 2024. (Knu)
Baca Juga:
Mahfud Alami Kelelahan Usai Debat, Kampanye di Jateng dan Pantau Malam Natal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
