Dari 21 Ribu Honorer di Pemkab Bogor, Hanya 17 Ribu Yang Bisa Jadi PPPK
Tes ASN. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera mengeluarkan aturan baru dan tengah melakukan pendataan pegawai di seluruh Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai menghentikan rekrutmen pegawai honorer. Termasuk mengganti pegawai honorer yang mengundurkan diri atau berhenti.
Baca Juga:
Mau Daftar ASN PPPK? Simak Nih Caranya
"Kita sedang merumuskan kebijakan dan menghitung formasinya," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan.
Irwan memperkirakan ada 21 ribu lebih pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini. Jumlah tersebut nantinya akan direduksi sesuai kebutuhan pegawai berdasarkan peraturan KemanPAN-RB.
Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 17 ribu pegawai yang bisa diusulkan untuk mengikuti tes CPNS dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena, sisanya di luar tanggung jawab perangkat daerah.
"Maka dari itu kita mengimbau jika non-ASN yang berhenti, atau berhenti atas permohonan sendiri, kita harap tidak ada penggantinya. Proses rekrutmen jangan dulu dilakukan. Karena kita merumuskan kebijakan," terang Irwan.
Ia mengakui, komposisi aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya belum ideal. Pemkab Bogor memiliki tanggung jawab melayani 5,4 juta penduduk dengan kapasitas 15.500 ASN, dan 1.205 di antaranya akan pensiun tahun ini.
"Saat ini, seorang PNS itu melayani sekitar 350 penduduk. Masih belum ideal. Karena selain jumlah penduduk yang tinggi, luas wilayah Kabupaten Bogor ini juga kan sangat besar," paparnya.
Pemkab Bogor kembali mengajukan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada KemenPAN-RB RI sebanyak 3.620 PPPK. Dari total kuota 3.620 PPPK, sebagian besar khusus untuk formasi guru, yaitu 3.039 orang. Kemudian, sisanya yaitu formasi tenaga kesehatan, tenaga pertanian, dan lain-lain.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Lowongan 530.028 ASN PPPK, Perekrutan CPNS 2022 tidak Ada
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK