Dapat Izin Khusus dari Kemenhub, Lion Air Group Kembali 'Terbang'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 29 April 2020
Dapat Izin Khusus dari Kemenhub, Lion Air Group Kembali 'Terbang'

pesawat Lion Air. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group akan kembali melayani penerbangan niaga berjadwal rute domestik dengan perizinan khusus (exemption flight) untuk pebisnis mulai 3 Mei 2020.

Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, serta tujuan operasional angkutan kargo.

Baca Juga

Pemerintah Larang Mudik, Gibran: Mungkin Bapak Lebaran Tahun Ini Tidak Pulang Solo

Layanan penerbangan juga untuk perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

“Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah),” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro sebagaimana dikutip Antara, Rabu (29/4).

Maka, bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan sejumlah persyaratan.

Lion Air. Foto: MP/Rizki Fitrianto
Lion Air. Foto: MP/Rizki Fitrianto

Yaitu surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat, tes swab atau PCR (Polymerase Chain Reaction),

Kedua, terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,

Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik. Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar. Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga

Waspadai Penumpang "Ilegal", Seluruh Bagasi Bus yang Keluar Jakarta Bakal Digeledah

Danang mengatakan pihaknya memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket menurut ketentuan berlaku melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) (+6221) 6379 8000 dan website resmi www.lionair.co.id www.batikair.com. (*)

#Lion Air #Kemenhub
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Indonesia
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Solo masuk daftar 10 kota dengan biaya transportasi termahal di Indonesia. Dishub Solo pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Indonesia
Tersangka Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Tersangka akan menjalani kembali tes kejiwaan melalui tim ahli psikologis dari Rumah Sakit Polri
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Tersangka Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Indonesia
Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Perbuatan pelaku merupakan bentuk tindak pidana.
Dwi Astarini - Senin, 04 Agustus 2025
Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Indonesia
Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat
Insiden bermula saat pesawat berada dalam proses taxi way menuju landasan untuk lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Meminta pemerintah untuk segera turun tangan dan memfasilitasi dialog antara perusahaan aplikator dan perwakilan driver agar tercapai kesepakatan yang adil.
Dwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Indonesia
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Area bangkai kapal Barcelona V masih harus steril karena belum aman untuk diakses.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Indonesia
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Saat ini posisi korban yang selamat seluruhnya telah dievakuasi ke Manado, sedangkan jenazah korban meninggal dibawa ke RS Bhayangkara.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Indonesia
Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Pada saat arus mudik 2025, tercatat jumlah penerbangan dari Halim mencapai 71 penerbangan. Di mana 35 kedatangan dan 36 keberangkatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Indonesia
Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
Rencana ini telah dikoordinasikan dan disetujui oleh operator penerbangan terkait, yaitu Batik Air dan Citilink. Mereka mendukung penuh perpindahan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
Bagikan