MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menemukan adanya penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) di sejumlah kelurahan. Temuan ini berasal dari proses pengadaan barang dan jasa di tingkat kelurahan.
Dari hasil penyelidikan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Solo, uang negara senilai Rp 331 juta berhasil diselamatkan.
“Kerawanan penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah seringkali muncul di level akar rumput karena faktor niat maupun kekurangpahaman terhadap regulasi yang berlaku,” kata Kasi Intelijen Kejari Solo, Widiharso Nugroho, kepada media, Rabu (6/5).
Baca juga:
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Modus Kebocoran DAU
Dari penyelidikan, sekitar 10 kelurahan di Solo terindikasi melakukan penyimpangan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat justru tidak sesuai peruntukan. Setelah dihitung bersama Inspektorat, total Rp 300 juta lebih berhasil dikembalikan ke kas negara melalui Pemkot Solo.
Kelurahan yang terbukti melakukan penyimpangan ditindak dengan pembinaan oleh Inspektorat. Widiharso menegaskan pentingnya transparansi perangkat kelurahan dalam mengelola anggaran negara.
“Visi kami adalah Solo yang bersih dari korupsi. Fokus kami bukan sekadar menghukum, melainkan memastikan anggaran benar-benar sampai ke masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata,” tutur Widiharso.
Baca juga:
Kejari Tetapkan Mantan Ketua KONI Solo Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kerugian Rp 1 Miliar
Pesan Kejari Solo
Sementara itu, Kepala Kejari Solo, Supriyanto menambahkan korupsi sering lahir dari perpaduan niat, kesempatan, dan ketidaktahuan terhadap aturan.
Dengan temuan ini, Kejari Solo berharap pengelolaan keuangan di tingkat kelurahan semakin transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.
“Aturan hukum tidak boleh diterapkan secara kaku jika hanya berujung pada keburukan. Sebaliknya, hukum harus bertujuan pada kemaslahatan rakyat,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)