Dana Insentif Nakes Rp4,7 Miliar di Solo Cair Hari Ini
Nakes RSUD dr Moewardi Solo, Jawa Tengah merawat pasien COVID-19. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memastikan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk bulan September hingga Desember 2020 segera cair. Besaran dana tersebut mencapai Rp4,7 miliar.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Solo Setyowati mengatakan, pencairan dana insentif ini sempat tertunda karena proses administrasi anggaran yang baru turun pada akhir tahun lalu. Surat pencairan dana insentif nakes baru turun pada 23 Desember 2020.
"Karena surat baru turun saat tutup anggaran akhir tahun lalu, pencairan tidak bisa dilakukan segara. Pemkot telah menutup DPA (daftar pencairan anggaran)," kata Setyowati, Kamis (25/2).
Baca Juga:
Dikatakannya, pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran untuk kebutuhan terkait COVID-19, maka kebutuhan anggaran di tahun 2020 bisa diajukan pada tahun 2021. Ia memperkirakan, dana insentif nakes Solo baru bisa cair pada Jumat (26/2).
"Kami perkirakan dana insentif nakes Solo Jumat (hari ini) cair," kata dia.
DKK Solo, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memegang keuangan daerah.
"Pencairan ini hanya untuk kebutuhan di bulan September hingga Desember tahun 2020. Pencairan dana insentif nakes tahap kedua nilainya Rp4,7 miliar," papar dia.
Ia mengatakan, besaran dana insentif nakes tahap kedua ini lebih besar dibandingkan tahap pertama lalu senilai Rp3,6 miliar. Dana insentif nakes tahap pertama cair bulan April 2020.
"Pencairan dana insentif nakes yang diturunkan melalui Pemkot Solo hanya diperuntukkan bagi nakes dari 17 puskesmas, RSUD Ngipang, dan RSUD Bung Karno," ucap dia.
Baca Juga:
KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Tenaga Kesehatan hingga 70 Persen
Setyowati menambahkan, untuk dana insentif nakes yang bekerja di RSUD milik provinsi, pencairannya juga melalui Pemprov Jawa Tengah. Sedangkan dana insentif nakes yang bekerja di rumah sakit swasta pencairannya langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dana insentif nakes hanya diperuntukkan yang menangani pasien COVID-19. Tenaga pendukung seperti sopir ambulans hingga petugas kebersihan tidak disasar dana insentif ini. Nakes yang meninggal, ahli warisnya mendapatkan dana insentif," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Tak Ada Pemotongan Insentif Nakes COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD