Pemerintah Pastikan Tak Ada Pemotongan Insentif Nakes COVID-19
Petugas kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) di RS PHC Surabaya. (ANTARA Jatim/ Hanif Nashrullah)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan jika tunjangan petugas kesehatan yang menanganan pasien COVID-19 tidak dipangkas. Besaran insentif yang diterima oleh tim garda terdepan COVID-19 ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
"Besaran insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) di tahun 2021 tidak berubah," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus melalui akun twitternya, @prastow Kamis (4/2).
Baca Juga
JHL Group Usulkan Tenaga Medis Tangani COVID-19 Dianugerahi Piagam “Pahlawan Kemanusiaan”
Bahkan, dukungan anggaran untuk sektor kesehatan ditingkatkan sebesar Rp254 triliun pada tahun 2021 ini. Dana ini bersumber dari anggaran Kemenkeu.
Anggaran itu untuk pembiayaan pemberian insentif Nakes dan santunan Nakes yang meninggal akibat COVID-19, vaksinasi, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya 3T, dan penerapan disiplin protokol kesehatan.
"Kita bicara komprehensif dan holistik, tak sekadar jangka pendek dan parsial," ungkap dia.
Anggaran tsb antara lain utk pemberian insentif dan santunan nakes, vaksinasi, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya 3T, dan penerapan disiplin protokol kesehatan. Kita bicara komprehensif dan holistik, tak sekadar jangka pendek dan parsial.
— Prastowo Yustinus (@prastow) February 4, 2021
Ia pun mengajak masyarakat untuk bergotong royong dan bergandengan tangan dalam melawan pandemi COVID-19 ini. Dan tak lupa untuk tak abai menjalankan protokol kesehatan.
Kabar pemotongan insentif tenaga kesehatan mencuat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021.
Surat itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan kepada Budi Gunadi.
Baca Juga
Komisi IX DPR Setuju Usulan JHL Group Nakes Diberi Penghargaan Pahlawan Kemanusiaan
Berikut besaran insentif tenaga kesehatan COVID-19 berdasarkan salinan itu. Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif tenaga kesehatan 2021 ini turun hingga 50 persen. Pada 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI