Dana Iklan Politik Telan Rp 243 Miliar, Elektabilitas Airlangga Tetap Nyungsep

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Januari 2022
Dana Iklan Politik Telan Rp 243 Miliar, Elektabilitas Airlangga Tetap Nyungsep

Baliho Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dipasang di sejumlah lokasi di Kota Solo, Rabu (11/8). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Memasang billboard dan videotron menjadi salah satu strategi Partai Golkar untuk melejitkan elektabilitas Ketua Umum Airlangga Hartarto dalam menyongsong Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ini sesuai Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprin-23 /DPP/GOLKAR/VII/2021, tanggal 3 Juli 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Ketua DPD I dan DPD II se-Indonesia; Ketua Umum organisasi sayap; dan Ketua Umum ormas Hasta Karya. Mereka diinstruksikan memasang foto Airlangga di billboard/videotron di wilayah masing-masing.

Baca Juga

Elektabilitas Airlangga Jeblok, Politisi Senior Golkar Desak Ganti Ketum

Sekalipun sempat viral dan menjadi bahan ejekan netizen di media sosial, pemasangan billboard dan videtron tersebut tetap berlanjut. Berdasarkan asumsi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), total biaya yang dikeluarkan seluruh komponen yang ditugaskan mencapai Rp 243,15 miliar selama Juli-Desember 2021.

Inisiator GMPG, ‎Sirajuddin Abdul Wahab, menyayangkan kebijakan ini. Pangkalnya, ratusan miliar yang dikeluarkan tanpa hasil bahkan elektabilitas Airlangga tetap di bawah 1 persen sebagaimana hasil survei beberapa lembaga.

"Berdasarkan hasil survei Voxpol Center, elektabilitas Airlangga hanya 0,8 persen bahkan sejak perintah pemasangan pada Mei 2021 hingga saat ini. Sementara itu, hasil survei Indikator Politik Indonesia, Airlangga hanya mampu mencapai 0,2 persen," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).

Sirajuddin menambahkan, buruknya tingkat keterpilihan Airlangga justru berdampak negatif terhadap citra dan elektabilitas Partai Golkar. Pangkalnya, Menko Perekonomian ini tak memberikan efek domino.

"Padahal, secara teori, jika sosok ketua umum, kandidasi presiden, visi-misi yang bagus, program yang nyata, tata kelola partai yang benar partai, maka pasti akan berpengaruh positif pada peningkatan elektabilitas dan citra partai," jelasnya.

Karenanya, Sirajuddin menilai, kondisi ini menunjukkan tingkat penerimaan masyarakat terhadap Airlanga, baik sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar maupun sebagai calon presiden yang diusung, sangat kecil. Fakta itu diharapkan disadari semua kader partai berlogo pohon beringin.

"Ini harusnya disadari oleh seluruh kader Golkar, bahwa mesin mogok tidak dapat didorong hanya dengan billboard/videotron. Sekali masyarakat mengatakan tidak, maka sungguh bodoh jika kita paksakan," tegasnya.

Selain itu, Sirajuddin melanjutkan, kampanye melalui billboard dan videotron tidak bisa memanipulasi citra Partai Golkar yang rusak. Alasannya, Airlangga dianggap gagal memperbaiki citra partai yang buruk di mata publik dalam dua tahun kepemimpinannya dengan segala visi-misi dan retorikanya.

"Bahkan, sejak periode perintah pemasangan billboard/videotron oleh DPP kepada pengurus DPD di daerah sejak Juli 2021 hingga saat ini, citra partai yang semakin menurun bahkan justru semakin menegaskan sebagai partai korup, oligarkis, dan otoriter," bebernya.

Baca Juga

Elektabilitas Airlangga Hartarto Dinilai Susah Naik

Sirajuddin berpandangan demikian menyusul adanya beberapa kader yang juga kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2022. Mereka adalah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin, dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Dan selama tahun 2021, sebanyak empat kader Golkar ditetapkan tersangka oleh KPK, yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin; Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin; Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin; dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra," imbuh dia.

Dirinya mengatakan, instruksi pemasangan billboard dan videotron Airlangga juga memberatkan dan merugikan kader. Apalagi, perintah tersebut turun saat pandemi COVID-19 yang meluluhlantakkan perekonomian nasional dan menelan biaya tinggi.

Baginya, dana iklan politik itu lebih bermanfaat apabila digunakan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Disimulasikannya dengan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dengan plafon sebesar Rp10 juta, maka bakal membantu 24.315 UMKM.

"Atau jika total anggaran tersebut disalurkan untuk Kartu Prakerja, maka sebanyak 101.313 orang akan merasakan manfaatnya," ucapnya.

"Hal ini jauh lebih berguna dari pada dihamburkan atau dibuang percuma untuk pemasangan billboard/videotron yang sudah nyata-nyata tidak berdampak apa-apa bagi peningkatan elektabilitas partai dan pencalonan Airlangga sebagai presiden," tutup Sirajuddin.

Berikut estimimasi total anggaran yang telah dirogoh seluruh komponen Partai Golkar yang ditugaskan untuk memasang foto Airlangga di billboard/videotron pada periode Juli-Desember 2021:

1. 85 anggota Fraksi Partai Golkar DPR Rp 20,4 miliar

2. DPD I Partai Golkar di 34 provinsi Rp 46,26 miliar

3. Setiap anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Rp 27,81 miliar

4. DPD II Partai Golkar di 514 kabupaten/kota Rp 30,84 miliar

5. Setiap anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten/Kota Rp 72,36 miliar

6. Dua pengurus pusat organisasi sayap Partai Golkar di DKI Jakarta Rp 480 juta

7. Dua pengurus daerah organisasi sayap Partai Golkar di 34 provinsi Rp 6,12 miliar

8. Dua pengurus organisasi Sayap Partai Golkar di 514 kabupaten/kota Rp15,42 miliar

9. Delapan pimpinan pusat ormas Hasta Karya Rp 1,92 miliar,

10. Delapan pimpinan daerah ormas Hasta Karya di 34 provinsi Rp 6,12 miliar

11. Delapan pimpinan daerah ormas Hasta Karya di 514 kabupaten/kota Rp 15,42 miliar. (Pon)

Baca Juga

Kritik GMPG soal Buruknya Elektabilitas Airlangga Harus Jadi Autokritik bagi Golkar

#Partai Golkar #Airlangga Hartarto #Pilpres #Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Bagikan