Dana Bansos Diduga Mengalir ke Judi Online Rp 957 Miliar, Puan Maharani Curiga Ada Data Bocor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Dana Bansos Diduga Mengalir ke Judi Online Rp 957 Miliar, Puan Maharani Curiga Ada Data Bocor

Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Dok/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah didesak untuk segera memverifikasi dan menelusuri secara menyeluruh data penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Desakan ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari 571 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi daring dengan nilai transaksi fantastis, mencapai Rp 957 miliar.

Puan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menindaklanjuti temuan ini.

"Validasi data sangat krusial agar masyarakat rentan tidak menjadi korban ganda, di mana data mereka disalahgunakan, lalu bantuan sosialnya dihentikan," ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (10/7).

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), telah mengkonfirmasi dugaan keterlibatan sekitar 571 ribu penerima bansos dalam aktivitas judi online, dengan nilai transaksi miliaran rupiah.

Baca juga:

Miris! 10 Juta Rekening Penerima Bansos Salah Sasaran Terdeteksi untuk Judol

Data ini ditemukan melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 28,4 juta penerima bansos dengan 9,7 juta data pemain judi online milik PPATK. Hasilnya, terdeteksi 7,5 juta transaksi terkait judi online yang melibatkan penerima bansos, dengan total nilai mencapai Rp 957 miliar.

Meskipun demikian, Kementerian Sosial (Kemensos) belum dapat memastikan apakah 571 ribu orang tersebut secara sadar terlibat dalam judi online. Penelusuran lebih lanjut bersama PPATK masih terus dilakukan.

Puan menegaskan bahwa data PPATK harus menjadi dasar awal verifikasi, bukan langsung digunakan untuk memotong bansos. Ia menyoroti modus jual beli rekening dan penyalahgunaan identitas, termasuk NIK penerima bansos, dalam kasus judi online.

"Bisa jadi memang ada penerima bansos yang benar-benar terlibat, namun bisa juga ada yang datanya disalahgunakan tanpa sepengetahuan mereka. Pemerintah wajib menelusuri ini dengan tuntas dan adil," tambah Puan.

Baca juga:

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Menurut Puan, jika ditemukan penyalahgunaan data penerima bansos, ini menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat. Celah keamanan dalam sistem data kependudukan dan bansos berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Apabila NIK bisa digunakan orang lain untuk transaksi judi online, ini menandakan sistem perlindungan data kita perlu diperbaiki. Perlindungan data pribadi adalah hak fundamental warga negara," tegas mantan Menko PMK tersebut.

Lebih lanjut, Puan menyoroti perlunya evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bansos untuk memastikan ketepatan sasaran. Pemerintah harus menjamin keamanan data kependudukan masyarakat.

"Bansos ditujukan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika malah digunakan untuk praktik ilegal seperti judi online, ini jelas menyimpang dari tujuan utamanya. Proses verifikasi harus ketat agar bansos tepat sasaran," jelas Puan.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan harus memastikan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data penerima bansos agar tidak merugikan masyarakat yang tidak bersalah.

#DPR RI #Ketua DPR RI #Puan Maharani #Dana Bansos #Bansos Tunai
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Aplikasi Cek Bansos BLT Kesra 2026: Cara Daftar dan Ajukan Usulan Lewat HP
Simak cara menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan usulan BLT Kesra 2026 lewat HP, mengecek desil DTSEN, dan mengetahui alternatif bansos.
ImanK - Jumat, 09 Oktober 2026
Aplikasi Cek Bansos BLT Kesra 2026: Cara Daftar dan Ajukan Usulan Lewat HP
Indonesia
Cara Daftar Agen Perlinsos Buat Bantu Tetangga Cairkan Bansos 2027
Mau bantu tetangga dapat bansos 2027? Yuk intip cara daftar jadi Agen Perlinsos resmi dari Kemensos. Siapapun bisa gabung, cek syarat dan langkah mudahnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2026
Cara Daftar Agen Perlinsos Buat Bantu Tetangga Cairkan Bansos 2027
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek Syarat dan Jadwal Bantuan Subsidi Upah di Sini
BSU 2026 kembali cair! Pemerintah siapkan Bantuan Subsidi Upah Rp 900 ribu untuk 13,3 juta pekerja. Cek syarat, jadwal, dan cara cek BSU Kemnaker terbaru di sini.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Oktober 2026
BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek Syarat dan Jadwal Bantuan Subsidi Upah di Sini
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Listyo Sigit sendiri dilantikan menjadi menjadi Kapolri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 27 Januari 2021 silam, alias sudah lebih dari 5 tahun menjabat.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Bagikan