Dampak Pemangkasan Anggaran di Sejumlah Kementerian, Pelayanan Publik Menurun hingga Picu Ketidakpuasan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Sabtu, 01 Februari 2025
Dampak Pemangkasan Anggaran di Sejumlah Kementerian, Pelayanan Publik Menurun hingga Picu Ketidakpuasan

Gedung Kementerian Keuangan/ dok Kemenkeu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan melalukan efisiensi anggaran sebesar Rp 256,1 triliun. Imbasnya, sejumlah kementerian dan lembaga negara sampai harus menghemat pengeluaran mereka.

Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, pemangkasan anggaran sebesar ini berpotensi memukul program-program utama yang dijalankan oleh kementerian/lembaga.

Anggaran untuk belanja alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan jasa konsultan mungkin dapat dikurangi.

“Tetapi pengurangan di sektor seperti pemeliharaan infrastruktur atau diklat dan bimbingan teknis bisa berdampak negatif terhadap efektivitas birokrasi,” kata Achmad dalam keteranganya dikutip Sabtu (1/2).

Baca juga:

Porsi APBN Untuk Rumah Subsidi Bakal Diubah Biar Hemat Anggaran

Menurut Achmad, jika pemerintah serius dalam efisiensi anggaran, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa dana yang dihemat dialokasikan ke program yang lebih produktif.

“Tanpa realokasi yang baik, efisiensi ini justru bisa menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kualitas layanan publik,” jelas Achmad.

Achmad berujar, jika efisiensi ini tidak dilakukan dengan hati-hati, ada beberapa risiko yang bisa terjadi.

“Seperti penurunan kualitas publik dan mengurangi efektivitas layanan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” jelas ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini.

Baca juga:

Rp 100 Triliun Duit Hasil Efisiensi APBN Digelontoran Buat Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis

Lalu, kinerja lembaga dan kementerian bisa juga terganggu. “Anggaran yang terlalu ketat dapat menyebabkan proyek-proyek penting tertunda atau bahkan dihentikan,” imbuh Achmad.

Jika efisiensi ini tidak diiringi dengan realokasi yang tepat, belanja negara yang berkurang bisa menekan pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.

“Pemangkasan yang tidak sesuai dapat memicu ketidakpuasan masyarakat, terutama jika program populis yang selama ini diandalkan mengalami kendala pendanaan,” tutur Achmad.

Pemerintah harus memastikan bahwa efisiensi ini tidak sekadar menjadi alat penghematan, tetapi juga langkah menuju reformasi anggaran yang lebih transparan dan efektif.

Baca juga:

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

Jika dana hasil efisiensi digunakan untuk program yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat, maka kebijakan ini akan mendapat dukungan luas dari publik.

“Sebaliknya, jika efisiensi ini hanya sekadar pemangkasan tanpa arah yang jelas, maka kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri,” tutup Achmad. (knu)

#Pemerintahan
Bagikan

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian
RUU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian
Dunia
Bangladesh Miliki PM Anyar Setelah Penggulingan Pemerintah di 2024
Pemilu tersebut merupakan yang pertama sejak pemberontakan pada 2024 menggulingkan pemerintahan partai Liga Awami setelah 15 tahun berkuasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Februari 2026
 Bangladesh Miliki PM Anyar Setelah Penggulingan Pemerintah di 2024
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Realisasi pendapatan hingga 31 Desember 2025, tercatat mencapai 94,37 persen dari total target Rp 31,09 triliun, yang menyisakan kekurangan untuk menutup pos belanja senilai Rp 621 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah
Pemprov DKI meluncurkan Portal Satu Data Jakarta. Portal ini lengkap dengan ribuan data dari berbagai perangkat daerah.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah
Berita
Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System
Denny JA mengatakan, Prabowo harus memperkuat early warning system. Hal itu melihat maraknya kerusuhan yang terjadi di Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System
Indonesia
BAPPISUS: Mata dan Telinga Prabowo, Penjaga Kredibilitas Pembangunan
Kehadiran BAPPISUS menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan pengawasan yang berbasis pada kepentingan rakyat, bukan sekadar prosedur administratif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
BAPPISUS: Mata dan Telinga Prabowo, Penjaga Kredibilitas Pembangunan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Hentikan Pengangkatan Pegawai Kontrak di Pemerintahan
Prabowo dikabarkan menghentikan pengangkatan pegawai kontrak di pemerintahan. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 25 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Hentikan Pengangkatan Pegawai Kontrak di Pemerintahan
Indonesia
Paripurna DPR RI Setujui 10 RUU tentang Pembentukan Kabupaten/Kota di 3 Provinsi
304 orang anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Paripurna DPR RI Setujui 10 RUU tentang Pembentukan Kabupaten/Kota di 3 Provinsi
Bagikan