Dampak Jika Status Kerja Pengemudi Ojol Jadi Formal


Aksi unjuk rasa ribuan pengemudi ojek online (Ojol) dan Kurir Online di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/8). (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8) menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.
KON menuntut revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Salah satu isu yang disorot adalah status pengemudi ojek online (ojol) yang didorong untuk menjadi pekerja formal.
Hal ini dikhawatirkan berdampak pada konsep pekerja gig atau orang yang bekerja dengan jangka waktu tertentu atau berdasarkan proyek (on demand).
Baca juga:
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, dengan diformalkan dan memiliki upah tetap, maka aplikator atau perusahaan berhak memberikan target-target tertentu kepada pekerjanya.
Adapun, target-target tersebut seperti jumlah penumpang, durasi jam kerja, jam masuk maupun jam pulang sehingga ketika sudah menjadi formal, pengemudi wajib mengikuti aturan main perusahaan.
"Ketika statusnya pekerja, maka bentuk kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi. Mereka akan kehilangan fleksibilitas pekerjaan dan sebagainya," kata Nailul.
Menurutnya, di tengah situasi ekonomi saat ini yang sedang lesu, penurunan jumlah kelas menengah dan ditambah dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan membuat pilihan pekerjaan semakin terbatas.
Baca juga:
Dalam situasi seperti itu, menekuni pekerjaan gig atau ojol menjadi salah satu opsi terbaik dalam memperoleh pendapatan.
Seperti pada saat pandemi COVID-19, di mana banyak karyawan yang dirumahkan dan memilih menjadi pengemudi ojol.
"Saat pandemi, banyak perusahaan melakukan PHK. Sementara para mitra pengemudi masih mampu memiliki pendapatan terutama pada jasa layanan antar makanan," katanya.
Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya Budi Santoso. Jika status pengemudi ojol diformalkan, maka para pengemudi ojol harus siap dengan berbagai konsekuensinya.
Tidak hanya soal fleksibilitas waktu kerja, konsekuensi PHK juga bisa terjadi jika target tidak tercapai. Begitupun, ketika bisnis perusahaan sedang tidak baik sehingga potensi pengurangan tenaga kerja dapat terjadi.
"Sudah ada platform yang menerapkan konsep menjadi pekerja formal seperti itu, di perusahaan kurir atau pengantaran barang dan belum lama ini mereka melakukan efisiensi dan mengurangi jumlah SDM karena bisnisnya sedang turun," ucap Budi.
Sementara jika status ojol diformalkan, seseorang yang mengalami PHK dan ingin menjadi pengemudi ojol untuk sementara waktu, tentu tidak akan mudah seperti sebelumnya.
"Sebab, aplikator sebagai perusahaan pemberi kerja pasti akan menyaring dengan meningkatkan persyaratan dalam merekrut pekerjanya. Misalnya, dari sisi usia pekerja maksimal 30 tahun," katanya.
Sehingga, kata ia, besar kemungkinan akan banyak ojol yang tidak masuk kriteria oleh aplikator.
"Sementara dengan usia tersebut, mereka juga akan kesulitan mencari pekerjaan di sektor atau perusahaan lain," kata Budi.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
