Dalil Peralihan Suara Tak Jelas, Permohonan PPP Dapil Jawa Timur Ditolak MK
Wakil Ketua MK Saldi Isra (Tangkapan layar Yotube MK)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangungan (PPP).
PPP sebelumnya meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk Dapil Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII tentang koversi parliamentary threshold 4 persen.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan PPP mempersoalkan perolehan suara di Dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII dalam kaitannya dengan pemenuhan ambang batas parlemen.
Pada empat dalil tersebut, PPP mendalilkan mengalami pengalihan suara sebanyak 21.812 suara.
“Mahkamah tidak mendapati adanya penjelasan yang detail bagaimana hal tersebut terjadi, lokasi tempat terjadinya pengalihan suara, pihak yang mengalihkan suara, serta waktu dilakukan pengalihan suara yang dimaksud,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Baca juga:
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai permohonan tersebut termasuk dalam kategori permohonan kabur.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memastikan eksepsi Termohon (KPU) mengenai pokok permohonan tidak jelas atau kabur beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya, PPP menyebutkan telah terjadi pemindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda. Berdasarkan Keputusan KPU 360/2024 tersebut perolehan suara PPP adalah 5.878.777 atau 3,87 persen.
Sehingga hal tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang menyelisihi hingga 193.088 suara atau setara dengan 0,13 persen. Pemohon mempersandingkan perpindahan suara yang terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi.
Perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon di Dapil Jawa Timur I adalah 37.481 suara dan 38.797 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.773 dan 4.457, sehingga terdapat selisih 1.316 suara.
Baca juga:
Kemudian untuk Dapil Jawa Timur IV, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 110.663 suara dan 114. 808 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.047 dan 54, sehingga terdapat selisih 4.993 suara.
Selanjutnya untuk Dapil Jawa Timur VI, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 70.669 suara dan 76.269 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.901 dan 3.717, sehingga terdapat selisih 2.185 suara.
Terakhir untuk Dapil Jawa Timur VIII, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 116.554 suara dan 122.106 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.625 dan 73, sehingga terdapat selisih 5.552 suara.
Atas perpindahan suara suara Pemohon tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, namun hingga saat perkara ini disidangkan belum mendapatkan jawaban atau tanggapan apapun.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh