Dalil Peralihan Suara Tak Jelas, Permohonan PPP Dapil Jawa Timur Ditolak MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 22 Mei 2024
Dalil Peralihan Suara Tak Jelas, Permohonan PPP Dapil Jawa Timur Ditolak MK

Wakil Ketua MK Saldi Isra (Tangkapan layar Yotube MK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangungan (PPP).

PPP sebelumnya meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk Dapil Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII tentang koversi parliamentary threshold 4 persen.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan PPP mempersoalkan perolehan suara di Dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII dalam kaitannya dengan pemenuhan ambang batas parlemen.

Pada empat dalil tersebut, PPP mendalilkan mengalami pengalihan suara sebanyak 21.812 suara.

“Mahkamah tidak mendapati adanya penjelasan yang detail bagaimana hal tersebut terjadi, lokasi tempat terjadinya pengalihan suara, pihak yang mengalihkan suara, serta waktu dilakukan pengalihan suara yang dimaksud,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Baca juga:

MK Dinilai Sulit Putuskan PPP Lolos Ambang Batas

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai permohonan tersebut termasuk dalam kategori permohonan kabur.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memastikan eksepsi Termohon (KPU) mengenai pokok permohonan tidak jelas atau kabur beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, PPP menyebutkan telah terjadi pemindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda. Berdasarkan Keputusan KPU 360/2024 tersebut perolehan suara PPP adalah 5.878.777 atau 3,87 persen.

Sehingga hal tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang menyelisihi hingga 193.088 suara atau setara dengan 0,13 persen. Pemohon mempersandingkan perpindahan suara yang terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi.

Perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon di Dapil Jawa Timur I adalah 37.481 suara dan 38.797 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.773 dan 4.457, sehingga terdapat selisih 1.316 suara.

Baca juga:

Gugat Pileg PPP Dapil Banten Ditolak MK

Kemudian untuk Dapil Jawa Timur IV, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 110.663 suara dan 114. 808 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.047 dan 54, sehingga terdapat selisih 4.993 suara.

Selanjutnya untuk Dapil Jawa Timur VI, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 70.669 suara dan 76.269 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.901 dan 3.717, sehingga terdapat selisih 2.185 suara.

Terakhir untuk Dapil Jawa Timur VIII, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 116.554 suara dan 122.106 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.625 dan 73, sehingga terdapat selisih 5.552 suara.

Atas perpindahan suara suara Pemohon tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, namun hingga saat perkara ini disidangkan belum mendapatkan jawaban atau tanggapan apapun.

#DPP PPP #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan