Dalih BNNP DKI Tak Bisa Tutup Diskotek Colloseum

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 Desember 2019
Dalih BNNP DKI Tak Bisa Tutup Diskotek Colloseum

Kepala BNNP DKI, Brigjen Tagam Sinaga (ketiga dari kanan) saat berdialog dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (9/12/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap menutup Diskotek Colloseum Jakarta dengan mencabut izin usahanya bila ada rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta atas temuan narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BNNP DKI, Brigjen Tagam Sinaga mengatakan pihaknya tak bisa memberi rekomendasi penutupan tempat hiburan malam Colloseum, meski telah menemukan narkoba di lokasi tersebut pada giat razia September 2019 lalu.

Baca Juga

Pemprov DKI Bebastugaskan Tim Seleksi Penghargaan Diskotek Colosseum

Tagam berdalih bahwa yang berhak menutup tempat hiburan adalah Pemprov DKI.

"Kita sampaikan kepada pimpinan BNN RI dan pimpinan wilayah daerah yakni gubernur, apakah rekomendasi kita digunakan atau enggak itu kewenangan dari Pemprov," kata Tagam kepada wartawan, Selasa (17/12).

Tagam menyampaikan, surat rekomendasi yang telah dikirim pihaknya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI pada 10 September lalu berisi menyatakan kalau di Colloseum telah terjadi peredaran narkoba.

diskotek Colloseum
diskotek Colloseum

Tapi sayangnya Tagam tak menjelaskan secara detail ihwal berapa temuan pengguna dan barang bukti barang haram tersebut yang diamankan.

Baca Juga

Sekda DKI: Tim Seleksi Tak Cermat Beri Penghargaan Diskotek Colosseum

"Kita kan hanya memberitahu, ada razia, kita temukan ini (narkoba), ada pengguna (narkoba) sekian, positif sekian, kemudian kita rehabilitasi," papar dia.

Seperti diketahui, Pemprov DKI yelah mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum karena BNN Provinsi DKI Jakarta pernah menemukan narkoba di tempat hiburan tersebut pada September lalu.

Menurut Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan saat ini Disparbud DKI bersama BNNP sedang mengevaluasi temuan narkoba di Colosseum, yang selanjutnya nanti akan diputuskan bagaimana nasib diskotek itu.

Baca Juga

Beri Penghargaan Kepada Diskotek Colosseum, Anies Dianggap Tabrak Aturan Sendiri

"Kalau berdasarkan fakta yang terjadi, saya sampaikan, ada teguran, pernyataan, (tapi) belum cukup syarat untuk melakukan penutupan. Nanti kita tunggu evaluasi bersama Dinas Parbud dan BNN-P dalam waktu tidak terlalu lama," kata Saefullah. (Asp)

# Badan Narkotika Nasional (BNN) #Diskotek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
BNN menangkap MR alias 'Bos Gendut', buronan kasus kepemilikan 98 kg sabu. MR ditangkap di salon Mangga Besar setelah dibuntuti dari Kampung Bahari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
BNN menangkap bandar narkoba MR di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari pengembangan TPPU, disita uang Rp 1,277 miliar dan aset Rp 39,950 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
Indonesia
BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand, Legislator Gerindra Minta Penguatan Pencegahan hingga Rehabilitasi
Bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman kejahatan narkotika transnasional.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand, Legislator Gerindra Minta Penguatan Pencegahan hingga Rehabilitasi
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Indonesia
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Indonesia
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
BNN menemukan vape mengandung sabu, synthetic cannabinoid, dan etomidate. Pemerintah didorong melarang vape untuk tekan peredaran narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Bagikan