Sekda DKI: Tim Seleksi Tak Cermat Beri Penghargaan Diskotek Colosseum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 17 Desember 2019
Sekda DKI: Tim Seleksi Tak Cermat Beri Penghargaan Diskotek Colosseum

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta. Senin (16/12/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan bahwa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tidak cermat dalam menyeleksi perusahaan bidang pariwisata yang mendapat penghargaan Adikarya Wisata 2019. Terlebih Diskotek Colosseum masuk dalam penghargaan itu.

Fakta ketidakcermatan tim seleksi, kata Saefullah, karena hasil dari temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI pada Minggu (8/12) lalu. BNNP DKI mengamankan 34 pengunjung Colosseum dan 1001 hotel yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai dilakukan tes urin.

Baca Juga:

Penghargaan Terhadap Diskotek Colosseum Membuka Kemunafikan Politik Anies Baswedan

Terdapat 19 orang di antaranya laki laki dan 15 orang perempuan dalam pengamanan tersebut.

Akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada diskotik Colosseum Jakarta

Colosseum Jakarta (colosseum.id)
Colosseum Jakarta. (colosseum.id)

"Berdasarkan fakta yang (membuktikan) tahapan (penyeleksian) tim tidak cermat, maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 pada Colloseum dinyatakan dibatalkan," ujar Saefullah dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Saefullah menuturkan bahwa Disparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Colosseum dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis. Colosseum harus meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung.

Mulai hari ini, lanjut Saefullah, Anies telah memerintahkan inspektorat untuk memerika jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

"Ke depan kita akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan adi karya wisata. Jadi, ini harus betul betul lebih cermat lagi," papar dia.

Baca Juga:

Ditegur BNN, Pemprov DKI Cabut Penghargaan Untuk Diskotek Colosseum

Sampai saat ini Pemprov DKI belum memberikan sanksi secara tegas terhadap Colosseum. Padahal, dalam Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Penghargaan Adikarya Wisata untuk diskotek Colosseum. Foto: Twitter @ayudh69
Penghargaan Adikarya Wisata untuk Diskotek Colosseum. (Foto: Twitter @ayudh69)

Alasanya, Pemprov DKI membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan BNNP DKI. Meski surat rekomendasi yang berisi hasil operasi BNNP telah dilaporkan, hal itu belum cukup untuk mencabut izin usaha Colosseum.

"Kami mau rapat koordinasi dulu dengan BNNP. Rekomendasinya seperti apa dari BNNP itu. Kalau berdasarkan fakta yang terjadi saya sampaikan, ada teguran, pernyataan, belum cukup syarat untuk melakukan penutupan," ungkap dia.

Saefullah juga mengungkapkan bahwa proses penandatanganan penghargaan dari Gubernur DKI Anies Baswedan dibubuhkan dengan tanda tangan cetak. Artinya, Anies tidak melakukan penandatanganan langsung menggunakan pena.

"Penetapan pemenang adi karya wisata 2019 yang dibunuhi tandatangan cetak, bukan tandatangan basah tandatangan gubernurnya. Jadi, proses ini ada dari Disparbud," tutup Saefullah. (Asp)

Baca Juga:

Kasih Penghargaan ke Colosseum, Anies Ingin Lepas dari Belenggu Pendukungnya?

#Kasus Narkoba #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Catat 58 Kasus DBD per Oktober 2026
Secara kumulatif, jumlah kasus selama Januari hingga Oktober 2026 juga lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - 17 menit lalu
Jakarta Catat 58 Kasus DBD per Oktober 2026
Indonesia
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Penyesuaian itu membuat sejumlah sekolah terpaksa menunggu giliran untuk direvitalisasi, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Indonesia
Gubernur Pramono Ungkap Kualitas Udara Jakarta Buruk dalam 3 Hari
Dinkes DKI Jakarta telah diinstruksi untuk membantu penanganan warga yang mengeluhkan gangguan pernapasan akibat udara Jakarta yang tak baik.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Gubernur Pramono Ungkap Kualitas Udara Jakarta Buruk dalam 3 Hari
Indonesia
Gubernur Pramono Ajak Warga Manfaatkan Bursa Kerja Expo 2026, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Para pencari kerja bisa memanfaatkan bursa kerja itu mendapatkan pekerjaan, meningkatkan keterampilan, hingga mengembangkan karier.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Gubernur Pramono Ajak Warga Manfaatkan Bursa Kerja Expo 2026, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Indonesia
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
Diduga ada dua orang pelaku pemukulan yakni yang memukul menggunakan helm dan melakukan pemukulan kepada petugas di lampu merah CSW.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
City Property
Jakarta Langganan Kebakaran, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Putung Rokok Sembarangan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memprioritaskan berbagai upaya preventif terhadap potensi kebakaran.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Jakarta Langganan Kebakaran, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Putung Rokok Sembarangan
Indonesia
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Objek yang terbakar rumah tinggal dengan kategori bangunan rendah.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
Setiap Sabtu Warga Bisa Masuk Balai Kota, Lihat Langsung Kerja Pimpinan Jakarta
Ajak masyarakat kenal lebih dekat dengan kompleks Balai Kota melalui rangkaian tur, kegiatan edukasi, seni, budaya, kuliner, komunitas, hingga layanan publik.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Setiap Sabtu Warga Bisa Masuk Balai Kota, Lihat Langsung Kerja Pimpinan Jakarta
Bagikan