MerahPutih.Com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritik kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang sempat memberikan penghargaan untuk diskotek Colosseum sebagai kebijakan inkonstitusional.
Menurut Trubus, program tersebut tak sesuai dengan Pergub No 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Usaha Wisata.
Baca Juga:
Ditegur BNN, Pemprov DKI Cabut Penghargaan Untuk Diskotek Colosseum
"Tak sesuai pergub 18 bahwa diskotek dan tempat hiburan yang berisi narkoba dan prostitusi harus ditutup. Seperti alexis. BNN juga menemukan ada narkoba. Harusnya ditutup juga,"kata Trubus kepada merahputih.com di Jakarta, Senin (16/12).
Trubus melihat, pemberian penghargaan untuk pemilik klub malam hanya terjadi di era Anies saja.
"Baru di era Anies saja berikan penghargaan untuk tempat hiburan malam. Kalau sebelimnya hanya diawasi saja dan hanya sebagai tempat kepercayaan dunia usaha," tutur Trubus.
Trubus melanjutkan, Anies seakan tak berdaya karena pemasukan pajak yang besar.
"Karena pertimbanhan pajaknya besar dan ada lobi pengusaha, juga karyawannya juga banyak ditengah pengabgguran yang tinggi," ungkap Trubus.
Trubus melihat, dampak kebijakan ini, Anies tak dipercaya oleh publik.
"Dampak pendukung jadi kurang percaya. Jadi untrust dan publik tak percaya. Jadi menurunkan popularitas Anies. Seperti ada statment FPI yang menyerang dia. Kalau dampak ke publik ," papar dia.
Sebelumnya diberitakan, pemberian penghargaan dari pemprov DKI kepada Diskotek Colosseum menuai kontroversi. Plakat penghargaan Adikarya Wisata yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan ramai diperbincangkan. Karena tempat hiburan malam yang seharusnya ditutup atas peredaran narkoba, malah seakan-akan mendapat perlindungan dari pemprov.
Terlebih, sebelumnya pada September lalu BNNP DKI Jakarta juga sempat razia di Diskotek 1001 Jakarta atau collosseum. Dalam razia tersebut, sebanyak 34 pengunjung dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.
Baca Juga:
Buzzer Jadikan Penghargaan Diskotek Colloseum Untuk Serang Anies
Yang mencengangkan, BNNP DKI September itu juga merazia diskotek Olimpic, di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Dari tempat itu, tiga petugas keamanan dan empat oknum anggota TNI diringkus dengan barang bukti 2.274 butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, diskotek Paragon yang ada di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, ini juga diobrak-abrik petugas. Atas temuan tersebut, tiga lokasi tempat hiburan malam itu direkomendasikan ditutup oleh BNNP DKI Jakarta atas adanya dugaan peredaran narkoba.(Knu)
Baca Juga:
PA212: Umat Islam yang Beriman Keberatan Tempat Maksiat Dapat Penghargaan