Dalam Sidang Praperadilan, Firli Tuduh Kapolda Metro Jaya Intervensi Kasus di KPK

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 13 Desember 2023
Dalam Sidang Praperadilan, Firli Tuduh Kapolda Metro Jaya Intervensi Kasus di KPK

Suasana sidang kedua praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap sejumlah hal.

Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Baca Juga:

Tim Advokasi Polda Metro Siap Lawan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Replik tersebut dibacakan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12).

Firli menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo yang disebut terseret kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahkan, Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan lembaga antirasuah untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Ian Iskandar.

Firli meyakini perkara yang menjeratnya tidak hanya lantaran mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) takut ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih dari itu, penetapan tersangka terhadap Firli juga dilatari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.

Dalam OTT itu, KPK diketahui menetapkan 10 orang sebagai tersangka, di antaranya, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Dalam proses penyidikan kasus ini terungkap adanya uang sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11,2 miliar. Firli mengungkapkan, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. Suryo mengancam kedua Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya.

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK," ujarnya.

Saat itu, kata Firli, Karyoto langsung menelepon direktur penyelidikan KPK. Dengan emosi, Karyoto mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka.

"Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah, dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," tuturnya.

Baca Juga:

3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Dalam gelar perkara pada 21 Agustus 2023, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA. Kasus ini meluas menjadi lima klaster, termasuk didalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, '...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.

Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan pembahasan tindak lanjut hasil gelar perkara tersebut. Namun, agenda yang sedianya digelar 6 Oktober batal karena penyidik perkara DJKA sedang bertugas di luar kota. Agenda itu kemudian digelar pada 9 Oktober 2023 dengan agenda ekpose atau gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara 21 Agustus 2023.

"Secara bersamaan pada tanggal 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprin dik tanggal 9 Oktober 2023. Selanjutnya KPK RI, menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklamjuti dengan penyidikan, antara lain, Dheky Martin, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Biro Prasetyo, Sudewa, Mediyanto Sidahutar, Billy Haryanto, Ferry Septha Indrianto, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, dan Karseno Endra.

"Selain mengancam Nawawi Pomolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," katanya.

Firli menyebut ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Johanis Tanak melalui telepon. Johanis Tanak kemudian mengencangkan suara telepon tersebut sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya. Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata.

"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," katanya.

Atas dasar itu, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Ia meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Dewas KPK Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Persidangan

#Polda Metro Jaya #Kapolda Metro Jaya #Firli Bahuri #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan