Daftar Harta Kekayaan Kepala BPN Jaktim yang Istrinya Bergaya Hedon
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Vidya Piscarista, istri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra, kerap pamer gaya hedonnya di sosial media.
Imbas hidup glamor sang istri, Sudarman bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengklarifikasi harta kekayaan miliknya.
Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id yang dilihat Merahputih.com, Jumat (17/3), Sudarman tercatat memiliki harta sebesar Rp 14.765.037.598 atau Rp 14,7 miliar.
Baca Juga:
KPK Bakal Panggil Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra
Sudarman terakhir menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 29 Maret 2022 saat menjabat Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Harta Sudarman terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Ciamis, Malang, Bogor, Tangerang Selatan, hingga Garut. Nilainya mencapai Rp 13.997.511.000.
Sedangkan untuk harta bergerak, Sudarman melaporkan memiliki motor Piagio Vespa Primavera tahun 2014 seharga Rp 18 juta dan Mazda CX5 tahun 2017 seharga Rp 420 juta. Sehingga kendaraan yang dia miliki senilai Rp 438 juta.
Sudarman juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 600 juta. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 249.526.598. Totalnya senilai Rp 15.285.037.598.
Meski demikian, Sudarman tercatat memiliki utang sebesar Rp 520 juta. Jadi total harta yang dia laporkan setelah dikurangi utang senilai Rp 14.765.037.598.
KPK sebelumnya menyatakan akan memanggil Sudarman. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan harta kekayaannya. Pemanggilan Sudarman ini imbas sang istri, Vidya Piscarista yang kerap pamer harta di media sosial.
Tak hanya pamer barang mewah, Vidya juga kerap memamerkan liburannya ke Eropa di akun Instagram pribadinya. Namun belakangan, diketahui akun Instagram istri Sudarman itu telah lenyap.
"KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Tersangka TPPU
Ali menjelaskan, klarifikasi harta kekayaan tersebut merupakan kewenangan tim dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam kesempatan ini, Ali mengoreksi sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa pemeriksaan kekayaan dilakukan oleh tim penyelidik atau penyidik.
Sebab, tim penyelidik dan penyidik berada di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sementara, tim LHKPN di bawah Kedeputian bidang Pencegahan dan Monitoring.
“Nanti minggu depan kami informasikan (hasilnya),” ujarnya.
Ali menyebut klarifikasi dilakukan setelah pemeriksaan LHKPN Sudarman rampung.
Kendati demikian, Ali belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai materi klarifikasi tersebut.
“Itu nanti besok, kalau sudah dilakukan klarifikasi kan akan dijelaskan lagi oleh pencegahan,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
BPN DKI Targetkan Pasang Patok Batas 3.000 Bidang Tanah di 2023
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi