KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Tersangka TPPU

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 22 Februari 2023
KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Tersangka TPPU

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau M. Syahrir (MS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK kembali menetapkan MS tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:

KPK bakal Kembangkan Kasus Perum Jasa Tirta 2

Ali menerangkan penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya upaya oleh MS menyamarkan dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Tim penyidik KPK saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai berjumlah sekitar Rp1 miliar

"Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery," ujarnya.

Ali juga mengatakan pihak KPK membuka pintu kepada masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi MS

"Peran masyarakat sangat kami butuhkan, silakan laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya penyidik KPK pada Kamis, 27 Oktober 2022, mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir (MS), swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW), dan General Manager PT AA Sudarso (Sd).

Atas perbuatannya, FW dan Sd sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, MS sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan Sd untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Baca Juga:

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terbit Rencana Perangin Angin

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sd selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada FW. Selanjutnya, Sd menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS membahas, antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Pada Agustus 2021, Sd menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang salah satunya ditujukan juga kepada Kanwil BPN Provinsi Riau.

KPK mengungkapkan Sd kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen dan 60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, Sd lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan Sd kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.

Sekitar September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari Sd dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar Sd tidak membawa alat komunikasi apapun.

Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.

Terkait penerimaan uang tersebut, KPK menduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan di antaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor BPN Kabupaten Kampar.

KPK juga menduga dalam kurun waktu September 2021 hingga 27 Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang, baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut, sejumlah Rp791 juta yang berasal dari FW.

Selain itu, pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi lain. Hal tersebut akan didalami dan dikembangkan tim penyidik KPK. (*)

Baca Juga:

Penjelasan Kemenkumham soal Penerapan Batasan Usia Calon Anggota KPK

#Riau #KPK #TPPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 5 menit lalu
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 43 menit lalu
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Fun
30 Kuliner Khas Riau yang Wajib Dicoba: Cita Rasa Melayu yang Kaya Rempah dan Sulit Dilupakan
Temukan 30 kuliner khas Riau mulai dari gulai patin, mie sagu, bolu kemojo, hingga otak-otak Selatpanjang. Lengkap dengan lokasi hingga harga.
ImanK - Jumat, 12 Desember 2025
30 Kuliner Khas Riau yang Wajib Dicoba: Cita Rasa Melayu yang Kaya Rempah dan Sulit Dilupakan
Bagikan