Daftar Hari Pertama, PKS Klaim Siap Hadapi Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Agustus 2022
Daftar Hari Pertama, PKS Klaim Siap Hadapi Pemilu 2024

PKS mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Gedung KPU RI di Jakarta, Senin (1/8/2022). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendaftaran calon peserta pemilu di hari pertama sudah dimulai. Partai partai yang memiliki wakil di parlemen memilih hari ini, Senin (1/8) untuk mendaftar jadi peserta Pemilu 2024.

Partai Keadilan Sejahtera merupakan parpol ketiga mendaftar ke KPU di hari pertama tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Senin. Partai pertama yang diterima KPU RI, Senin, ialah PDI Perjuangan, kemudian disusul Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Baca Juga:

Surat Megawati Diserahkan ke KPU, PDIP Resmi Daftar Pemilu 2024

Rencananya, partai politik lain yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU pada Senin ialah Partai NasDem, Perindo, PRIMA, PBB, Partai Reformasi, dan PPP.

"Kami sengaja untuk mendaftarkan di hari pertama ini agar kami menunjukkan bahwa PKS siap untuk mengikuti Pemilu 2024 yang akan datang," kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).

Menurut dia, PKS sudah melengkapi data dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sebelum datang mendaftar ke KPU.

"Hari ini, secara online kami sudah memasukkan data-data ke dalam Sipol; dan alhamdulillah memenuhi sesuai dengan amanah dari aturan perundang-undangan," tambahnya.

Dia mengapresiasi KPU RI yang telah menerima PKS saat proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI Jakarta.

"(KPU) Menerima kami dengan penuh kehangatan persahabatan dan mudah-mudahan ini menjadi titik awal penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan profesional jujur adil dan meningkatkan demokrasi Indonesia," jelasnya.

PKS mendaftar ke Gedung KPU RI, dengan menampilkan budaya Betawi Palang Pintu. Hal itu diklaim sebagai bentuk menghargai adat istiadat daerah di Indonesia.

"Iya, kami (juga) bersalawat tadi semenjak semalam hingga hadir di KPU agar memotivasi, agar ke depan lebih damai dan tenteram," ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, pihaknya serius menyiapkan persyaratan verifikasi partai politik.

"Ini bagian dari semangat kami untuk mensukseskan Pemilu mendatang,” terang Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsy. (Knu)

Baca Juga:

8 Tim KPU Kawal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Hari Pertama

#Pemilu #KPU #Partai Politik #PKS
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan