Daftar Aplikasi yang Terdaftar di PSE Kominfo


Ilustrasi social media. Foto: Pexels/Tracy Le Blanc
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan ultimatum kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik yang belum terdaftar.
Tenggat pendaftaraan PSE yakni pada 20 Juli 2022. Bagi PSE yang belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran.
Baca Juga
Kewajiban pendaftaraan tersebut diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021. Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar yaitu mereka yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Kemudian PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
Berikutnya adalah PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau aplikasi. Keempat adalah bagi PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.
Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan. Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Baca Juga
Selanjutnya adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.
Hingga Selasa (19/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 6603 PSE domestik dan 125 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Berikut beberapa aplikasi asing dan lokal ternama yang terdaftar di PSE Kominfo:
1. Facebook
2. Facebook.com
3. Instagram
4. Instagram.com
5. Neftlix
6. Smartlink
7. PLN Mobile
8. Netverse
9. samsung.com
10. Alibaba Cloud
11. Mobile Legend
12. Discord. (*)
Baca Juga
Paksa Google, WhatsApp, Twitter dan lainnya Daftar PSE buat Perlindungan Data Pribadi
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024

Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial

Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
