Daftar 12 Calon Dubes yang Ikut Fit and Proper Test Hari Ini

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Daftar 12 Calon Dubes yang Ikut Fit and Proper Test Hari Ini

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI I DPR RI baru saja menyelesaikan fit and proper test terhadap calon duta besar (dubes) Indonesia. Pada hari pertama, Sabtu (5/7), ada 12 calon dubes yang ikuti uji kelayakan dan kepatutan.
?
Fit and proper test dibagi dalam dua sesi. Setiap sesi diikuti enam calon dubes. Tahapan serupa akan dilakukan pada Minggu (6/7) besok.
?
Berikut daftar 12 calon dubes yang sudah mengikuti fit and proper test:
?
Sesi pertama:
?
1. Abdul Kadir Jaelani, calon Dubes Jerman (karier)
?
2. Redianto Heru Nurcahyo, calon Dubes Slovakia (nonkarier)
?
3. Umar Hadi, calon Perutusan Tetap RI untuk PBB di New York (karier)
?
4. Letjen (Purn) TNI Hotmangaradja Pandjaitan, calon Dubes Singapura (nonkarier)
?
5. Nurmala Kartini Sjahrir, calon Dubes Jepang (nonkarier)
?
6. Indroyono Soesilo, calon Dubes AS (nonkarier)
?

Baca juga:

Dicalonkan Jadi Dubes RI untuk Jerman, Abdul Kadir Siap Wujudkan Visi Prabowo dalam Diplomasi


Sesi kedua:


?
1. Adam Mulawarman Tugio, calon Dubes Vietnam (karier)
?
2. Laurentius Amrih Jinangkung, calon Dubes Belanda (karier)
?
3. Judha Nugraha, calon Dubes Uni Emirat Arab (karier)
?
4. Sidharto Reza Suryodipuro, calon Perutusan Tetap RI untuk PBB di Swiss (karier)
?
5. Andhika Chrisnayudhanto, calon Dubes Brasil (nonkarier)
?
6. Syahda Guruh Langkah Samudera, calon Dubes Qatar (karier)


?
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengungkapkan akan menggelar rapat internal setelah menyelesaikan fit and proper test besok. Setelah itu, mereka akan menyampaikan surat ke pimpinan DPR.
?
"Besok sore rapat internal. Mudah-mudahan sebelum magrib, kami sudah bersurat ke Ketua DPR RI, ke pimpinan DPR RI," lanjut Utut.
?
Dari rekomendasi rapat internal, kata Utut, pimpinan DPR akan berkirim surat ke Presiden Prabowo Subianto, melalui Kementerian Luar Negeri.
?
"Mekanisme berikutnya Pimpinan DPR RI bersurat ke Presiden. Presiden dalam hal ini Kemlu bersurat kepada negara yang akan dituju. Apakah keberatan apa enggak dengan orang-orang ini kan begitu. Kita juga kalau mau menerima Dubes mereka kan kita juga demikian," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Utut Beberkan Tahapan Uji Kelayakan Calon Dubes, Hasilnya Segera Dikirim ke Presiden

#Dubes #Utut Adianto #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Bagikan