Headline

Curhat Mahfud MD Soal Amburadulnya Hukum di Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 September 2018
Curhat Mahfud MD Soal Amburadulnya Hukum di Indonesia

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (MP/Asropih Opih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa persoalan penerapan hukum di Indonesia saat ini amburadul sehingga harus menjadi fokus perhatian seluruh pihak. Mahfud mengatakan, persoalan jual beli hukum masih dan terus terjadi hingga saat ini.

"Lebih 50 persen persoalan negara ini bisa selesai dengan baik jika hukum ditegakkan karena masalah itu asalnya dari persoalan hukum," kata Mahfud MD dalam acara kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis (20/9).

Ia menjelaskan, sejumlah persoalan menjadi amburadul seperti di bidang pendidikan, pemerataan, infrastruktur cepat rusak karena tidak diikuti sesuai sertifikasinya karena di korupsi. Begitupun dengan masalah kesehatan dimana banyak pasien terlantar karena anggaran yang telah disiapkan pemerintah justru dimanipulasi.

Lebih parahnya lagi, lanjut dia, karena pembentukan hukum saat ini bisa dibeli. Orang yang punya uang minta UU maka bisa membayar.

Mantan Ketua MK Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (Foto: ANTARA FOTO)

"Dahulu ada undang-undang kehutanan yang merugikan pengusaha, disuruh mengubah undang-undangnya. Undang-undang pesisir berubah, semuanya memberikan keuntungan bagi investor yang mengambil hak-hak masyarakat karena membayar anggota DPR," jelasnya dikutip Antara.

Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengaku jika pernah banyak yang tidak suka dan menilai jika dirinya memberikan kabar yang bohong soal jual beli undang-undang. "Namun saya tegaskan mengetahui itu karena saya pernah menjadi Ketua MK. kata 'dan', serta 'atau' saja itu harus bayar,. Bahkan pernah terjadi undang-undang tembakau sudah dihasilkan namun hilang," ujarnya.

Begitupun dengan kondisi jelang Pilkada, kadang ada orang yang membayar untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menjadikan sebagai seorang tersangka. "Perkara-perkara (kasus pidana) itu bisa dibeli atau dibuka. Jadi bagi calon kepala daerah kita bisa beli agar bisa jadi tersangka sehingga gagal jadi calon," sebut dia. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Universitas Hasanuddin #Penegakan Hukum #Mahfud MD
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Mahfud MD mengungkap akar kisruh PBNU yang kini mengalami guncangan. Ia mengungkapkan hal tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan