Headline

Curhat Mahfud MD Soal Amburadulnya Hukum di Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 September 2018
Curhat Mahfud MD Soal Amburadulnya Hukum di Indonesia

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (MP/Asropih Opih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa persoalan penerapan hukum di Indonesia saat ini amburadul sehingga harus menjadi fokus perhatian seluruh pihak. Mahfud mengatakan, persoalan jual beli hukum masih dan terus terjadi hingga saat ini.

"Lebih 50 persen persoalan negara ini bisa selesai dengan baik jika hukum ditegakkan karena masalah itu asalnya dari persoalan hukum," kata Mahfud MD dalam acara kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis (20/9).

Ia menjelaskan, sejumlah persoalan menjadi amburadul seperti di bidang pendidikan, pemerataan, infrastruktur cepat rusak karena tidak diikuti sesuai sertifikasinya karena di korupsi. Begitupun dengan masalah kesehatan dimana banyak pasien terlantar karena anggaran yang telah disiapkan pemerintah justru dimanipulasi.

Lebih parahnya lagi, lanjut dia, karena pembentukan hukum saat ini bisa dibeli. Orang yang punya uang minta UU maka bisa membayar.

Mantan Ketua MK Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (Foto: ANTARA FOTO)

"Dahulu ada undang-undang kehutanan yang merugikan pengusaha, disuruh mengubah undang-undangnya. Undang-undang pesisir berubah, semuanya memberikan keuntungan bagi investor yang mengambil hak-hak masyarakat karena membayar anggota DPR," jelasnya dikutip Antara.

Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengaku jika pernah banyak yang tidak suka dan menilai jika dirinya memberikan kabar yang bohong soal jual beli undang-undang. "Namun saya tegaskan mengetahui itu karena saya pernah menjadi Ketua MK. kata 'dan', serta 'atau' saja itu harus bayar,. Bahkan pernah terjadi undang-undang tembakau sudah dihasilkan namun hilang," ujarnya.

Begitupun dengan kondisi jelang Pilkada, kadang ada orang yang membayar untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menjadikan sebagai seorang tersangka. "Perkara-perkara (kasus pidana) itu bisa dibeli atau dibuka. Jadi bagi calon kepala daerah kita bisa beli agar bisa jadi tersangka sehingga gagal jadi calon," sebut dia. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Universitas Hasanuddin #Penegakan Hukum #Mahfud MD
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan