MerahPutih.com - Pandemi COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia tengah meningkat. Sebagai langkah pencegahan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama.
"Edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 di masing-masing daerah," kata Yaqut dalam keterangan persnya, Rabu (23/6).
Baca Juga
Puluhan Pegawainya Terpapar COVID-19, Sandiaga Uno Terapkan WFH
Menurut Yaqut, Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021.
Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas COVID-19.
Ada empat kategori risiko, yaitu: tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.
Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.
Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75 persen. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50 persen.
"Sedangkan Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen," tegasnya.
Menurut dia, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T .
"ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," tandasnya. (Knu)
Baca Juga

