Charta Politika: Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Jokowi Terus Menurun

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 April 2022
Charta Politika: Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Jokowi Terus Menurun

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Bogor untuk memberikan bantuan sosial di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (22/4/2022). (ANTARA/Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Charta Politika Indonesia merilis survei preferensi sosial dan politik masyarakat tahun 2022. Hasilnya, kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin mengalami penurunan.

Jika dilihat dari tren hasil survei, kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah terus mengalami penurunan hingga pada angka 62.9 persen di bulan April 2022. Padahal, pada Januari dan Februari kepuasan publik mencapai 71,7 persen dan 65,3 persen.

Baca Juga

Survei Tingkat Kepercayaan, Jokowi Berada di Bawah TNI, Polri Ungguli KPK

"Walaupun mayoritas responden masih menyatakan puas dengan terhadap kinerja pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, akan tetapi tingkat kepuasan ini mengalami penurunan cukup jauh sejak Januari 2022," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya dalam keterangan persnya, Kamis (14/4).

Yunarto menjelaskan, kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah tertinggi berada di wilayah Bali, NTB & NTT, Jawa Tengah & DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

"Sementara tingkat kepuasan terendah di wilayah Sumatera, Kalimantan dan DKI Jakarta & Banten," ujarnya.

Dari empat bidang yang ditanyakan yakni, ekonomi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan praktik demokrasi, penilaian responden mengalami penurunan tertinggi pada penilaian kondisi ekonomi. Sementara bidang-bidang lainnya relatif stabil dibandingkan survei sebelumnya.

Yunarto mengatakan, penilaian responden terhadap kondisi ekonomi jika dibandingkan survei di bulan Februari mengalami penurunan. Hanya 32,1 persen responden yang menyatakan kondisi ekonomi saat ini baik (sangat baik dan baik) ketika survei dilakukan di bulan April.

"Kondisi di atas, terkonfirmasi lebih lanjut dimana terdapat penurunan tingkat optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi, yang mencapai angka di bawah 60 persen," pungkasnya.

Baca Juga

Survei Charta Politika: Warga Kaltim Puas dengan Kinerja Pemerintah Pusat

Survei ini dilakukan pada tanggal 10-17 April 2022, melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Jumlah sampel sebanyak 1220 responden, yang tersebar di 34 Provinsi.

Metodologi yang digunakan adalah metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error ±(2.83 persen) pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Unit sampling primer survei (PSU) ini adalah desa atau kelurahan dengan jumlah sampel masing-masing 10 orang di 122 desa atau kelurahan yang tersebar di Indonesia. (Pon)

Baca Juga

Survei SMRC: Pemilih Berorientasi Politik Kebangsaan, bukan Politik Islam

#Survei #Hasil Survei #Pilpres #Pemilu #Presiden Jokowi #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan