Chairul Imam: Ada Ketentuan yang Tak Sejalan dengan KUHAP di Dalam UU KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 September 2019
Chairul Imam: Ada Ketentuan yang Tak Sejalan dengan KUHAP di Dalam UU KPK

Anggota FLHI yang juga mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Chairul Imam. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) mendukung revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Anggota FLHI yang juga mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Chairul Imam mengungkapkan sejumlah catatan dan kritisi yang dilakukan FLHI terhadap isi RUU KPK akan disampaikan ke DPR RI.

Baca Juga:

Soal Revisi UU KPK, Saut 'Tantang' Pemerintah dan DPR: Mari Kita Perang Pikiran!

Ia mengatakan dalam UU KPK terdapat ketentuan yang tidak sejalan dengan KUHAP misalnya SP3. Menurutnya, dalam hukum acara pidana mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan kalau ada situasi yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Namun di KPK hal ini tidak terjadi. Semua kasus yang ditangani selalu menjadi tersangka dan terpidana. Ada beberapa kasus yang mentok," katanya di Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Chairul Imam juga mengatakan bahwa saat ini status pegawai di KPK belum jelas. Apakah itu aparatur sipil negara (ASN) atau bukan.

"Pegawai KPK ada dari unsur Polri, Kejaksaan, dan BPKP yang diperbantukan ke KPK. Namun, ada juga pegawai yang direkrut oleh KPK sendiri," katanya.

Praktisi Hukum Serfasius Serbaya Manek menyatakan, usulan adanya kewenangan pemberian surat perintah penghentian perkara (SP3) kepada KPK dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menjadikan KPK lebih memiliki kepastian hukum.

"KPK dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus menerapkan prinsip praduga tak bersalah, sesuai dengan azas hukum pidana," kata Serfas.

Menurut dia, dalam praktiknya selama ini, KPK tidak menerapkan prinsip praduga tak bersalah, karena KPK tidak memiliki kewenangan SP3. "Setiap orang yang ditangkap dan diproses hukum di KPK selalu menjadi tersangka dan kemudian terpidana," katanya

Isu-isu yang menjadi perhatian publik dan dikritisi oleh FLHI antara lain, usulan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK, usulan adanya kewenangan surat perintah penghentian perkara (SP3), penyadapan, penguatan fungsi pencegahan, serta status pegawai KPK.

Baca Juga:

Bertemu Maruf Amin, INTI Tegaskan Bantu Peningkatan Kualitas SDM

"KPK juga harus lebih ditegaskan statusnya sebagai sebagai bagian dari lembaga eksekutif atau yudikatif," katanya.

Sejumlah catatan dan kritisi yang dilakukan FLHI terhadap isi RUU KPK akan disampaikan ke DPR RI sebagai masukan bagi DPR RI yang akan segera membahas RUU KPK.

Ia menegaskan, FLHI dalam kaitan dengan revisi UU KPK tidak keluar dari misinya yakni pembentukan KPK yang berfungsi melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. (Knu)

Baca Juga:

KPK: Ada Kegentingan Apa Revisi UU KPK Dikebut dan Prosesnya Tertutup?

#Revisi UU KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK ternyata sudah mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh sejak awal 2025. Hal itu diungkapkan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
KPK kini mulai mengusut dugaan mark up proyek Whoosh. KPK menyebutkan, bahwa sudah masuk tahap penyelidikan.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
 KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Indonesia
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, lahan RS Sumber Waras tidak bermasalah. KPK pun telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Asep belum dapat memberitahukan lebih lanjut sejak kapan dugaan korupsi terkait Whoosh dilakukan oleh KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
KPK menanggapi persoalan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
KPK hanya menyebutkan salah satu penyedia mesin EDC di kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sama dengan yang terjadi di BRI.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Bagikan