Chairul Imam: Ada Ketentuan yang Tak Sejalan dengan KUHAP di Dalam UU KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 September 2019
Chairul Imam: Ada Ketentuan yang Tak Sejalan dengan KUHAP di Dalam UU KPK

Anggota FLHI yang juga mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Chairul Imam. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) mendukung revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Anggota FLHI yang juga mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Chairul Imam mengungkapkan sejumlah catatan dan kritisi yang dilakukan FLHI terhadap isi RUU KPK akan disampaikan ke DPR RI.

Baca Juga:

Soal Revisi UU KPK, Saut 'Tantang' Pemerintah dan DPR: Mari Kita Perang Pikiran!

Ia mengatakan dalam UU KPK terdapat ketentuan yang tidak sejalan dengan KUHAP misalnya SP3. Menurutnya, dalam hukum acara pidana mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan kalau ada situasi yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Namun di KPK hal ini tidak terjadi. Semua kasus yang ditangani selalu menjadi tersangka dan terpidana. Ada beberapa kasus yang mentok," katanya di Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Chairul Imam juga mengatakan bahwa saat ini status pegawai di KPK belum jelas. Apakah itu aparatur sipil negara (ASN) atau bukan.

"Pegawai KPK ada dari unsur Polri, Kejaksaan, dan BPKP yang diperbantukan ke KPK. Namun, ada juga pegawai yang direkrut oleh KPK sendiri," katanya.

Praktisi Hukum Serfasius Serbaya Manek menyatakan, usulan adanya kewenangan pemberian surat perintah penghentian perkara (SP3) kepada KPK dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menjadikan KPK lebih memiliki kepastian hukum.

"KPK dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus menerapkan prinsip praduga tak bersalah, sesuai dengan azas hukum pidana," kata Serfas.

Menurut dia, dalam praktiknya selama ini, KPK tidak menerapkan prinsip praduga tak bersalah, karena KPK tidak memiliki kewenangan SP3. "Setiap orang yang ditangkap dan diproses hukum di KPK selalu menjadi tersangka dan kemudian terpidana," katanya

Isu-isu yang menjadi perhatian publik dan dikritisi oleh FLHI antara lain, usulan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK, usulan adanya kewenangan surat perintah penghentian perkara (SP3), penyadapan, penguatan fungsi pencegahan, serta status pegawai KPK.

Baca Juga:

Bertemu Maruf Amin, INTI Tegaskan Bantu Peningkatan Kualitas SDM

"KPK juga harus lebih ditegaskan statusnya sebagai sebagai bagian dari lembaga eksekutif atau yudikatif," katanya.

Sejumlah catatan dan kritisi yang dilakukan FLHI terhadap isi RUU KPK akan disampaikan ke DPR RI sebagai masukan bagi DPR RI yang akan segera membahas RUU KPK.

Ia menegaskan, FLHI dalam kaitan dengan revisi UU KPK tidak keluar dari misinya yakni pembentukan KPK yang berfungsi melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. (Knu)

Baca Juga:

KPK: Ada Kegentingan Apa Revisi UU KPK Dikebut dan Prosesnya Tertutup?

#Revisi UU KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - 48 menit lalu
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Bagikan