Chairul Imam: Ada Ketentuan yang Tak Sejalan dengan KUHAP di Dalam UU KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 September 2019
Chairul Imam: Ada Ketentuan yang Tak Sejalan dengan KUHAP di Dalam UU KPK

Anggota FLHI yang juga mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Chairul Imam. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) mendukung revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Anggota FLHI yang juga mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Chairul Imam mengungkapkan sejumlah catatan dan kritisi yang dilakukan FLHI terhadap isi RUU KPK akan disampaikan ke DPR RI.

Baca Juga:

Soal Revisi UU KPK, Saut 'Tantang' Pemerintah dan DPR: Mari Kita Perang Pikiran!

Ia mengatakan dalam UU KPK terdapat ketentuan yang tidak sejalan dengan KUHAP misalnya SP3. Menurutnya, dalam hukum acara pidana mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan kalau ada situasi yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Namun di KPK hal ini tidak terjadi. Semua kasus yang ditangani selalu menjadi tersangka dan terpidana. Ada beberapa kasus yang mentok," katanya di Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Chairul Imam juga mengatakan bahwa saat ini status pegawai di KPK belum jelas. Apakah itu aparatur sipil negara (ASN) atau bukan.

"Pegawai KPK ada dari unsur Polri, Kejaksaan, dan BPKP yang diperbantukan ke KPK. Namun, ada juga pegawai yang direkrut oleh KPK sendiri," katanya.

Praktisi Hukum Serfasius Serbaya Manek menyatakan, usulan adanya kewenangan pemberian surat perintah penghentian perkara (SP3) kepada KPK dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menjadikan KPK lebih memiliki kepastian hukum.

"KPK dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus menerapkan prinsip praduga tak bersalah, sesuai dengan azas hukum pidana," kata Serfas.

Menurut dia, dalam praktiknya selama ini, KPK tidak menerapkan prinsip praduga tak bersalah, karena KPK tidak memiliki kewenangan SP3. "Setiap orang yang ditangkap dan diproses hukum di KPK selalu menjadi tersangka dan kemudian terpidana," katanya

Isu-isu yang menjadi perhatian publik dan dikritisi oleh FLHI antara lain, usulan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK, usulan adanya kewenangan surat perintah penghentian perkara (SP3), penyadapan, penguatan fungsi pencegahan, serta status pegawai KPK.

Baca Juga:

Bertemu Maruf Amin, INTI Tegaskan Bantu Peningkatan Kualitas SDM

"KPK juga harus lebih ditegaskan statusnya sebagai sebagai bagian dari lembaga eksekutif atau yudikatif," katanya.

Sejumlah catatan dan kritisi yang dilakukan FLHI terhadap isi RUU KPK akan disampaikan ke DPR RI sebagai masukan bagi DPR RI yang akan segera membahas RUU KPK.

Ia menegaskan, FLHI dalam kaitan dengan revisi UU KPK tidak keluar dari misinya yakni pembentukan KPK yang berfungsi melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. (Knu)

Baca Juga:

KPK: Ada Kegentingan Apa Revisi UU KPK Dikebut dan Prosesnya Tertutup?

#Revisi UU KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan