Cerobong Cemari Udara, DLH DKI Beri Sanksi Tiga Perusahaan Industri

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 Agustus 2019
Cerobong Cemari Udara, DLH DKI Beri Sanksi Tiga Perusahaan Industri

Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih. Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara. Inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih, memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah berupa keharusan memperbaiki cerobong dalam waktu 45 hari kepada dua perusahaan, yaitu PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia.

Baca Juga: Djarot Kritik Cara Anies Atas Polusi

Menurur dia, cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, inspeksi mendadak dilakukan terhadap PT. Hong Xin Steel, sebuah industri peleburan baja di Kawasan Cakung. Perusahaan ini sebelumnya sudah diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu.

PT. Hong Xin Steel. Foto: MP/Opih
PT. Hong Xin Steel. Foto: MP/Opih

"Jika terbukti tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," tutur Andono.

Ia mengungkapkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup.

"Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya," jelasnya.

Baca Juga: PSI Nilai Ingub Anies Nomer 66 2019 tak Atasi Masalah Polusi Udara di Jakarta

Pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI, lanjut Andono, tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang saja, namun juga terhadap aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya, seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan dan lain-lain.

"Sepanjang tahun 2019, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan. Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku," ungkap Andono.

Menindaklanjuti Ingub 66/2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat regulasi untuk memperketat persyaratan teknis terkait pengendalian pemcemaran udara dari sumber tidak bergerak, diantaranya dengan mewajibkan cerobong industri besar dan berpotensi tinggi mencemari udara agar dilengkapi Continuous Emission Monitoring System (CEMS), yaitu sistem pemantauan lengkap yang dapat mengukur 5 parameter kualitas udara berupa CO, CO2, SO2, NOx, O2 dan partikulat secara terus-menerus.

Data tersebut, lanjut Andono, wajib diumumkan secara serta merta dan realtime melalui panel display digital di depan gerbang pabrik serta wajib dikoneksikan langsung ke Command Center Dinas Lingkungan Hidup, sehingga pengawasan pemerintah dapat lebih efektif dan masyarakat juga dapat memantaunya secara langsung.

"Pemanfaatan teknologi informasi akan membuat industri lebih patuh dalam memperbaiki kualitas udara," jelasnya

Baca Juga: Anies Terbitkan Instruksi Gubernur untuk Tekan Polusi Jakarta

Sedangkan untuk industri yang skalanya lebih kecil dan prosesnya tidak terus-menerus akan diwajibkan melaporkan hasil pemantauan mandiri yang berkerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Data-data tersebut akan kami verifikasi dan umumkan kepada masyarakat melalui website Jakarta Smart City," tutupnya (Asp)

#Peduli Lingkungan #Limbah Pabrik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Kualitas udara di Jakarta terburuk kedua di dunia, Sabtu (23/8) pagi. Jakarta berada di angka 177 atau masuk kategori tidak sehat.
Soffi Amira - Sabtu, 23 Agustus 2025
Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Indonesia
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemerintah Anugerahkan Kalpataru Lestari untuk Pejuang Hijau
Di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan penghargaan Kalpataru Lestari kepada 12 pejuang lingkungan dari berbagai daerah.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 05 Juni 2025
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemerintah Anugerahkan Kalpataru Lestari untuk Pejuang Hijau
Indonesia
Budidaya Larva Black Soldier Fly Antarkan Nasabah PNM Mekaar ke Penghargaan Mata Lokal Award 2025
Ema Suranta raih penghargaan Local Ace in Organic Waste Transformation dalam ajang Mata Lokal Award 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Mei 2025
Budidaya Larva Black Soldier Fly Antarkan Nasabah PNM Mekaar ke Penghargaan Mata Lokal Award 2025
Lifestyle
Kisah Chaim Joel Fetter Sediakan Pusat Kesejahteraan Anak di Sumbawa, Menunggu Uluran Bantuan Tempat Tidur
Pada 2006, ia bersama istri dan beberapa teman dekat mendirikan Yayasan Peduli Anak.
Dwi Astarini - Kamis, 24 April 2025
Kisah Chaim Joel Fetter Sediakan Pusat Kesejahteraan Anak di Sumbawa, Menunggu Uluran Bantuan Tempat Tidur
Indonesia
Khatib Salat Jumat Hari ini Diminta Sampaikan Pesan Pelestarian Lingkungan, Jemaah juga Ikut Tanam Pohon
Khatib salat Jumat hari ini diminta untuk menyampaikan pesan pelestarian lingkungan. Jemaah juga diminta untuk menanam pohon.
Soffi Amira - Jumat, 18 April 2025
Khatib Salat Jumat Hari ini Diminta Sampaikan Pesan Pelestarian Lingkungan, Jemaah juga Ikut Tanam Pohon
Indonesia
Udara Jakarta tidak Sehat Buat Kelompok Sensitif, Pemprov Mau Tiru Cara Paris dan Bangkok
Jakarta peringkat 12 kota dengan kualitas udara buruk dunia.
Wisnu Cipto - Selasa, 15 April 2025
Udara Jakarta tidak Sehat Buat Kelompok Sensitif, Pemprov Mau Tiru Cara Paris dan Bangkok
Fun
Kampanye #pilahdariSekarang ajak Masyarakat Kelola Sampah Demi Kelestarian Lingkungan
Kampanye #pilahdariSekarang mengajak masyarakat memahami pentingnya pengelolaan sampah.
Ikhsan Aryo Digdo - Selasa, 26 November 2024
Kampanye #pilahdariSekarang ajak Masyarakat Kelola Sampah Demi Kelestarian Lingkungan
ShowBiz
Libatkan 15 Musisi dalam Negeri Album Kompilasi 'sonic/panic Vol. 2' Resmi Mengudara
IKLIM Kembali Hadirkan Album 'sonic/panic', Libatkan 15 Musisi Tanah Air dari Berbagai Genre
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 November 2024
Libatkan 15 Musisi dalam Negeri Album Kompilasi 'sonic/panic Vol. 2' Resmi Mengudara
Fun
WWF Indonesia: Pohon Menjadi Salah Satu Elemen Penting Bagi Bumi
WWF Indonesia x Indo Epson Industrys luncurkan inisiatf 'Pohon untuk Kehidupan'.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 03 November 2024
WWF Indonesia: Pohon Menjadi Salah Satu Elemen Penting Bagi Bumi
Indonesia
WWF Indonesia dan KKP Jalin Kerja Sama Wujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Biru
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menandatangani kesepakan kerja sama baru dengan WWF Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Oktober 2024
WWF Indonesia dan KKP Jalin Kerja Sama Wujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Biru
Bagikan