Cerita Setnov di Rutan: Dari Berbagi Makanan Hingga 'Ngepel'


Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/3).
Sebelum sidang dimulai, Setnov sempat menceritakan dirinya mendapat kiriman masakan kepala Ikan Kakap dari Istrinya Deisti Astriani Tagor saat berkunjung ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, masakan buatan istrinya tidak disantap sendiri. Setnov mengaku membagikan kepala Ikan kakap itu kepada tahanan KPK lainnya.
"Jadi (dimaskin kepala ikan kakap), kita bagi ramai-ramai," kata Setnov.
Setnov menuturkan, di rutan KPK terdapat penambahan tahanan. Pasalnya, lembaga antirasuah semakin masif melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah.
"Nambah orang di dalam, nambah teman," tutur Setnov.
Selain itu, terdakwa korupsi proyek e-KTP ini juga mengaku kerap ikut membantu membersihkan kamar di dalam Rutan.
"Saya juga bantu ngepel-ngepel saja," ucap Setnov.
Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
