Cerita Ayah Brigadir J Dihalangi Kombes Leonardo saat Ingin Lihat Jenazah Anaknya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 November 2022
Cerita Ayah Brigadir J Dihalangi Kombes Leonardo saat Ingin Lihat Jenazah Anaknya

Orangtua Brigadir J, Samuel Simanjuntak dan Rosti Simanjuntak, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya. Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Samuel Hutabarat yang merupakan ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11), Samuel mengaku sempat dihalangi anak buah Ferdy Sambo, Kombes Leonardo Simatupang melihat jenazah Yosua untuk pertama kalinya saat tiba di Jambi.

Baca Juga

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Menyesal tak Mampu Tahan Emosi

"Pak Leonardo berbagai argumen untuk tidak dibuka peti jenazah. 'Ini kan jenazah sudah divisum, sudah diformalin kalau dibuka nanti itu formalin tidak berfungsi'," ungkap Samuel.

Ferdy Sambo dan Putri didampingi pengacara saat menghadiri sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Foto: MP/Kanu
Ferdy Sambo dan Putri didampingi pengacara saat menghadiri sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Foto: MP/Kanu

Samuel berupaya memohon ke Leonardo supaya peti jenazah anaknya bisa dibuka. Ujungnya, Leonardo memberikan izin. Hanya saja, peti dibuka secara terbatas.

"Akhirnya Pak Leonardo berubah pikiran dan akhirnya diizinkan dibuka, diizinkan dibuka tetapi tidak semua diperlihatkan, karena sampai batas dada, dua kancing," tutur Samuel.

"Yang pertama saya lihat saat itu luka di jari. Jadi di bawah mata, kelopak sebelah kanan ada luka kurang lebih 1 sentimeter," ungkap Samuel.

Baca Juga

Ferdy Sambo Sempat Angkat Tangan ketika Ajudan Menodongnya

Jaksa penuntut umum (JPU) lalu bertanya soal alasan yang digunakan, sehingga Samuel sempat tidak diperbolehkan membuka peti. Samuel menjelaskan, Leonardo berdalih jenazah Brigadir Yosua telah diformalin.

"Bahwa jenazah sudah divisum dan sudah diformalin," imbuh Samuel.

Sambo dan Putri Chandrawati didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pasangan suami istri itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo. (Foto: MP/ Joseph kanugrahan)
Ferdy Sambo. (Foto: MP/ Joseph kanugrahan)

Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Ferdy Sambo Hanya Diam saat Bertemu Empat Mata dengan Keluarga Yosua

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan