Cerita Ayah Brigadir J Dihalangi Kombes Leonardo saat Ingin Lihat Jenazah Anaknya


Orangtua Brigadir J, Samuel Simanjuntak dan Rosti Simanjuntak, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Samuel Hutabarat yang merupakan ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11), Samuel mengaku sempat dihalangi anak buah Ferdy Sambo, Kombes Leonardo Simatupang melihat jenazah Yosua untuk pertama kalinya saat tiba di Jambi.
Baca Juga
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Menyesal tak Mampu Tahan Emosi
"Pak Leonardo berbagai argumen untuk tidak dibuka peti jenazah. 'Ini kan jenazah sudah divisum, sudah diformalin kalau dibuka nanti itu formalin tidak berfungsi'," ungkap Samuel.

Samuel berupaya memohon ke Leonardo supaya peti jenazah anaknya bisa dibuka. Ujungnya, Leonardo memberikan izin. Hanya saja, peti dibuka secara terbatas.
"Akhirnya Pak Leonardo berubah pikiran dan akhirnya diizinkan dibuka, diizinkan dibuka tetapi tidak semua diperlihatkan, karena sampai batas dada, dua kancing," tutur Samuel.
"Yang pertama saya lihat saat itu luka di jari. Jadi di bawah mata, kelopak sebelah kanan ada luka kurang lebih 1 sentimeter," ungkap Samuel.
Baca Juga
Jaksa penuntut umum (JPU) lalu bertanya soal alasan yang digunakan, sehingga Samuel sempat tidak diperbolehkan membuka peti. Samuel menjelaskan, Leonardo berdalih jenazah Brigadir Yosua telah diformalin.
"Bahwa jenazah sudah divisum dan sudah diformalin," imbuh Samuel.
Sambo dan Putri Chandrawati didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pasangan suami istri itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Ferdy Sambo Hanya Diam saat Bertemu Empat Mata dengan Keluarga Yosua
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
