Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Menyesal tak Mampu Tahan Emosi


Ferdy Sambo dan Putri didampingi pengacara saat menghadiri sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dipertemukan dengan orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Dalam pertemuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11), Sambo meminta maaf atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa Yosua.
Baca Juga
Ferdy Sambo Hanya Diam saat Bertemu Empat Mata dengan Keluarga Yosua
"Saya mohon maaf," kata Ferdy Sambo di hadapan orangtua Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan penyesalannya karena tidak bisa mengontrol emosinya. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal.
"Saya sangat menyesal saya tidak mampu mengontrol emosi. Saya yakini bahwa saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," tegas Sambo.

Sebelumnya, Rosti Simanjuntak memberikan kesaksian mengenai Yosua yang telah dirampas nyawanya oleh Ferdy Sambo.
“Anakku dihabisi, anakku dirampas nyawanya, dengan sadisnya di tangan atasannya Ferdy Sambo yang sudah saya yakini dia sebagai wali yang diberikan dari Tuhan, titipan bagi dia,” ucapnya.
Baca Juga
Ia mengaku hatinya sangat hancur. Apalagi pelakunya adalah Ferdy Sambo yang notabene atasannya sendiri.
“Saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayat-sayat hatiku, mendengar berita Almarhum Yosua terbunuh dengan sadisnya di tangan atasannya, yang selayaknya melindungi memberikan keamanan baginya, bagaimana dia bertugas mengawal bapak dan keluarganya di dalam tugasnya setiap hari,” katanya seraya menangis.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Knu)
Baca Juga
Hari Ini, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
