Central Data Technology Gugat Anak Usaha Multi Buana Grup Senilai Rp16 Miliar
Logo PT Central Data Technology. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - PT Central Data Technology mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Buana Artha Tekno Sains (BATS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/4)
Gugatan ini diajukan lantaran PT Buana Artha Tekno Sains yang merupakan bagian dari Multi Buana Grup tak kunjung membayar atas jual beli yang terjadi antara kedua perusahaan.
Baca Juga
"PT Central Data Technology pada akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum melalui gugatan wanprestasi terhadap PT Buana Artha Tekno Sains untuk memenuhi kewajiban pembayaran," kata kuasa hukum PT Central Data Technology, Oktavia Anggriani.
Oktavia memaparkan, gugatan ini diajukan lantaran PT Buana Artha Tekno Sains belum membayar pesanan pembelian sejumlah barang dari PT Central Data Technology dengan nilai total Rp13,2 miliar.
Pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) tersebut ditandatangani oleh Eko Pujiyanto selaku Direktur PT Buana Artha Tekno Sains, dimana dalam PO tersebut terdapat ketentuan mengenai pembayaran PO akan dilakukan secara penuh dalam waktu 30 hari kerja sejak berita acara serah terima (BAST) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2019. Namun, sampai saat ini PT Buana Artha Tekno Sains belum melakukan pembayaran secara signifikan.
"PT Central Data Technology sudah beberapa kali memberikan surat peringatan maupun somasi tetapi hal tersebut diabaikan oleh PT Buana Artha Tekno Sains," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/4).
Dalam petitum gugatannya, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menyatakan PT Buana Artha Tekno Sains telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan jual beli berdasarkan pesanan pembelian tertanggal 6 Desember 2019.
Atas hal tersebut, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menghukum PT Buana Artha Tekno Sains melunasi kewajibannya sebesar Rp16,6 miliar yang terdiri dari kewajiban pokok sebesar Rp 11,7 miliar dan denda Rp4,89 miliar.
"Kami juga meminta agar PN Jakut menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan tergugat dalam melunasi kewajibannya," pungkasnya.
Direktur PT Buana Artha Tekno Sains, Eko Pujiyanto belum merespon konfirmasi dari wartawan mengenai gugatan tersebut. (*)
Baca Juga
Pegawai hingga Hakim Positif Corona, PN Jakarta Utara Ditutup
Bagikan
Berita Terkait
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Vinicius Junior Hadapi Sidang Dakwaan di Brasil, Adakan Pesta Ulang Tahun hingga Ganggu Tetangga
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil