Central Data Technology Gugat Anak Usaha Multi Buana Grup Senilai Rp16 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 April 2021
Central Data Technology Gugat Anak Usaha Multi Buana Grup Senilai Rp16 Miliar

Logo PT Central Data Technology. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Central Data Technology mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Buana Artha Tekno Sains (BATS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/4)

Gugatan ini diajukan lantaran PT Buana Artha Tekno Sains yang merupakan bagian dari Multi Buana Grup tak kunjung membayar atas jual beli yang terjadi antara kedua perusahaan.

Baca Juga

PN Jakarta Utara Gelar Sidang Putusan PT FNS

"PT Central Data Technology pada akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum melalui gugatan wanprestasi terhadap PT Buana Artha Tekno Sains untuk memenuhi kewajiban pembayaran," kata kuasa hukum PT Central Data Technology, Oktavia Anggriani.

Oktavia memaparkan, gugatan ini diajukan lantaran PT Buana Artha Tekno Sains belum membayar pesanan pembelian sejumlah barang dari PT Central Data Technology dengan nilai total Rp13,2 miliar.

Pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) tersebut ditandatangani oleh Eko Pujiyanto selaku Direktur PT Buana Artha Tekno Sains, dimana dalam PO tersebut terdapat ketentuan mengenai pembayaran PO akan dilakukan secara penuh dalam waktu 30 hari kerja sejak berita acara serah terima (BAST) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2019. Namun, sampai saat ini PT Buana Artha Tekno Sains belum melakukan pembayaran secara signifikan.

"PT Central Data Technology sudah beberapa kali memberikan surat peringatan maupun somasi tetapi hal tersebut diabaikan oleh PT Buana Artha Tekno Sains," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/4).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Foto: Facebook
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Foto: Facebook

Dalam petitum gugatannya, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menyatakan PT Buana Artha Tekno Sains telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan jual beli berdasarkan pesanan pembelian tertanggal 6 Desember 2019.

Atas hal tersebut, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menghukum PT Buana Artha Tekno Sains melunasi kewajibannya sebesar Rp16,6 miliar yang terdiri dari kewajiban pokok sebesar Rp 11,7 miliar dan denda Rp4,89 miliar.

"Kami juga meminta agar PN Jakut menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan tergugat dalam melunasi kewajibannya," pungkasnya.

Direktur PT Buana Artha Tekno Sains, Eko Pujiyanto belum merespon konfirmasi dari wartawan mengenai gugatan tersebut. (*)

Baca Juga

Pegawai hingga Hakim Positif Corona, PN Jakarta Utara Ditutup

#Persidangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Olahraga
Vinicius Junior Hadapi Sidang Dakwaan di Brasil, Adakan Pesta Ulang Tahun hingga Ganggu Tetangga
Vinicius Junior menghadapi sidang dakwaan di Brasil. Ia menggelar pesta ulang tahun mewah hingga mengganggu tetangganya.
Soffi Amira - Kamis, 16 Oktober 2025
Vinicius Junior Hadapi Sidang Dakwaan di Brasil, Adakan Pesta Ulang Tahun hingga Ganggu Tetangga
Indonesia
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Sidang wanprestasi Jokowi digelar pada Rabu (6/8) lalu. Ketua Majelis PN Solo, Putu Gde Hariadi, mengecek mobil Esemka Bima yang diparkir PN Solo.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, menghadiri sidang ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (12/6).
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Indonesia
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Asas persidangan di Indonesia adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Maret 2025
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Indonesia
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Indonesia
Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai putusan sanksi demosi 3 tahun 4 bulan terhadap Napoleon Bonaparte pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah dipertimbangkan secara komprehensif.
Mula Akmal - Rabu, 30 Agustus 2023
Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil
Bagikan