Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 30 Agustus 2023
Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil

Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Irjen Napoleon Bonaparte tak dipecat dari institusi Kepolisian. Padahal, ia sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan penganiayaan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai putusan sanksi demosi 3 tahun 4 bulan terhadap Napoleon Bonaparte pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah dipertimbangkan secara komprehensif.

Baca Juga:

Hukuman yang Diberikan untuk Irjen Napoleon Bonaparte Setelah Luput dari Pemecatan

"Kompolnas menghormati keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas hadir dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang menyidangkan Napoleon Bonaparte," ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (30/8).

Ia melihat putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif.

"Mulai dari pelanggaran yang dilakukan Napoleon hingga jasa-jasa yang telah dilakukannya selama menjadi anggota Polri," sambungnya.

Poengky menyebut dirinya turut hadir di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Napoleon.

Baca Juga:

Minta Irjen Napoleon Disidang Etik, Kompolnas: Jangan Sampai Mencederai Polri

Menurut dia, mantan Kadiv Hubinter Polri ini menunjukkan rasa penyesalannya.

"Kami melihat bahwa sidang dilakukan secara adil. Di satu sisi, Napoleon Bonaparte menunjukkan penyesalan dan memohon maaf atas segala kesalahannya, serta berterima kasih segala unek-uneknya didengar komisi," tuturnya.

Poengky menjelaskan, Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif. Termasuk terkait masa tugas Napoleon yang akan berakhir pada November 2023 mendatang.

Dia menyampaikan jasa Napoleon semasa bertugas, masa hukuman pidana yang telah selesai dijalani, dan pencopotannya dari jabatan Kadiv Hubinter lalu menjadi anjak di Itwasum, serta penyesalan, dinilai wajar jika dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Sehingga kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri," tukasnya. (Knu)

Baca Juga:

Kompolnas Ingatkan Polri Segera Laksanakan Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo

#Polisi #Kompolnas #Persidangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Bripka Rohmat memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Bagikan