Kompolnas Ingatkan Polri Segera Laksanakan Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)
MerahPutih.com - Teddy Minahasa sudah dipecat dari Kepolisian. Pelaku dugaan perdagangan narkoba ini menyusul Ferdy Sambo yang juga dipecat karena terjerat kasus pembunuhan berencana.
Namun, masih ada perwira tinggi Polri lain yang kini masih aktif meski sudah dipenjara karena kasus hukum.
Baca Juga:
Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (2/6).
Menurut dia, Polri segera mengambil langkah tegas terhadap perwira tinggi Polri terjerat kasus hukum.
"Jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain," sambungnya.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Apresiasi Kinerja Polri atas Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Menurut Poengky, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo segera dilaksanakan karena kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi," tuturnya.
Sebagai informasi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.
Keduanya juga telah divonis pengadilan, Napoleon empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA). (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif