Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)
MerahPutih.com - Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan vonis terkait penganiayaan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Napoleon selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Baca Juga
Irjen Napoleon Apresiasi Kinerja Polri atas Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.
Baca Juga
Kapolri Nyatakan Segera Gelar Sidang Etik terhadap Irjen Napoleon
Adapun yang jadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni Napoleon telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, pelaku dan korban penganiayaan, M Kace juga telah saling memaafkan.
Jaksa Penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dipenjara selama satu tahun.
Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, M Kace mengalami luka.
Sementara itu, hal yang membuat ringan, Napoleon telah meminta maaf kepada M Kece di hadapan majelis hakim.
Terdakwa koperatif dalam proses persidangan. Antara terdakwa dan korban juga sudah saling memaafkan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026