Kapolri Nyatakan Segera Gelar Sidang Etik terhadap Irjen Napoleon
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Kepastian soal nasib karier Irjen Napoleon Bonaparte di institusi Polri segera terjawab. Saat ini, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu masih berstatus sebagai anggota Polri, meski sudah mendekam di penjara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sidang etik akan segera digelar setelah putusan terhadap Napoleon berkekuatan hukum tetap. Namun, belum bisa dipastikan detail kapan sidang etik akan digelar.
Polri Ungkap Alasan Belum Dilakukan Pemecatan terhadap Irjen Napoleon
"Irjen Napoleon, setelah inkrah, akan segera kami sidang," kata Jenderal Sigit, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/6).
Adapun perkara hukum yang masih dijalani Irjen Napoleon adalah dugaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Kini, kasusnya masih dalam persidangan.
Sebagai informasi, Napoleon sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dari Djoko Tjandra. Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam kasus suap itu.
Dengan putusan MA tersebut, maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Tinggalkan Rutan Bareskrim Polri
Jauh sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.
Dengan demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon terbukti menerima suap USD 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (Knu)
Baca Juga:
Kasasi Irjen Napoleon Ditolak, Saatnya Polri Ketok Nasib Polisi Penerima Suap Djoker
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik