Irjen Napoleon Bonaparte Tinggalkan Rutan Bareskrim Polri

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.
MerahPutih.com - Terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi 'cessie' Bank Bali, Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani eksekusi pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Napoleon Bonaparte dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang untuk menjalankan eksekusi pidananya. "Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujarnya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11).
Baca Juga
Mabes Polri Minta Tommy Sumardi yang Mengaku Diancam Irjen Napoleon untuk Bikin Laporan
Perkara pidana Irjen Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak. Oleh karena itu, Irjen Napoleon tak lagi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tetapi dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani eksekusi vonis majelis hakim. "Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," tutup Dedi.
Untuk diketahui, Vonis kasasi MA terhadap Irjen Napoleon Bonaparte itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. (Knu)
Baca Juga:
Irjen Napoleon Belum Digiring ke Lapas Cipinang, Ada Apa?
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
