Irjen Napoleon Bonaparte Tinggalkan Rutan Bareskrim Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 17 November 2021
Irjen Napoleon Bonaparte Tinggalkan Rutan Bareskrim Polri

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi 'cessie' Bank Bali, Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani eksekusi pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Napoleon Bonaparte dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang untuk menjalankan eksekusi pidananya. "Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujarnya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11).

Baca Juga

Mabes Polri Minta Tommy Sumardi yang Mengaku Diancam Irjen Napoleon untuk Bikin Laporan

Perkara pidana Irjen Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak. Oleh karena itu, Irjen Napoleon tak lagi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tetapi dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani eksekusi vonis majelis hakim. "Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," tutup Dedi.

Untuk diketahui, Vonis kasasi MA terhadap Irjen Napoleon Bonaparte itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:

Ini Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Polri

Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. (Knu)

Baca Juga:

Irjen Napoleon Belum Digiring ke Lapas Cipinang, Ada Apa?

# Mahkamah Agung #Kasus Suap
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bagikan