Polri Ungkap Alasan Belum Dilakukan Pemecatan terhadap Irjen Napoleon
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Irjen Napoleon Bonaparte belum dipecat dari institusi kepolisian meskipun tersandung beberapa kasus pidana.
Terkait hal itu, Polri mengungkapkan sejumlah alasan di balik belum dilakukan pemecatan tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, mantan Kadiv Hubinter itu akan dipecat jika perkara pidana yang menjeratnya telah inkrah.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Tinggalkan Rutan Bareskrim Polri
"Dari Propam, itu nanti akan melakukan sidang kode etik setelah dapat inkrah putusan pengadilan terhadap Pak Napoleon," ujar Gatot dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/5).
Menurut Gatot, sampai saat ini, proses hukum pidana tetap berjalan.
Jika semuanya sudah rampung, maka sidang pelanggaran kode etik dan pemberian sanksi ke Napoleon akan diberlakukan.
"Nanti setelah putusan keluar, akan ada kode etik yang menyertai," bebernya.
Baca Juga:
Kasasi Irjen Napoleon Ditolak, Saatnya Polri Ketok Nasib Polisi Penerima Suap Djoker
Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi sosok perwira aktif di Polri yang terjerat beberapa kasus pidana.
Pertama, atas kasus dugaan korupsi pengurusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece. (Knu)
Baca Juga:
Ini Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang