Polri Ungkap Alasan Belum Dilakukan Pemecatan terhadap Irjen Napoleon
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Irjen Napoleon Bonaparte belum dipecat dari institusi kepolisian meskipun tersandung beberapa kasus pidana.
Terkait hal itu, Polri mengungkapkan sejumlah alasan di balik belum dilakukan pemecatan tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, mantan Kadiv Hubinter itu akan dipecat jika perkara pidana yang menjeratnya telah inkrah.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Tinggalkan Rutan Bareskrim Polri
"Dari Propam, itu nanti akan melakukan sidang kode etik setelah dapat inkrah putusan pengadilan terhadap Pak Napoleon," ujar Gatot dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/5).
Menurut Gatot, sampai saat ini, proses hukum pidana tetap berjalan.
Jika semuanya sudah rampung, maka sidang pelanggaran kode etik dan pemberian sanksi ke Napoleon akan diberlakukan.
"Nanti setelah putusan keluar, akan ada kode etik yang menyertai," bebernya.
Baca Juga:
Kasasi Irjen Napoleon Ditolak, Saatnya Polri Ketok Nasib Polisi Penerima Suap Djoker
Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi sosok perwira aktif di Polri yang terjerat beberapa kasus pidana.
Pertama, atas kasus dugaan korupsi pengurusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece. (Knu)
Baca Juga:
Ini Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas