Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte Hukuman 1 Tahun Bui
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.
MerahPutih.com - Kasus dugaan penganiyaan yang menjerat terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kace memasuki babak baru. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu dituntut satu tahun penjara terkait kasus penganiayaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama melukai M Kace.
Baca Juga:
Kapolri Nyatakan Segera Gelar Sidang Etik terhadap Irjen Napoleon
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan" kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Napoleon yang juga terjerat kasus suap Djoko Tjandra ini diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan alumni AKPOL 1988 itu yakni perbuatannya mengakibatkan M Kace mengalami luka.
Kemudian, hal yang memberatkan lainnya lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan dalam kasus lain.
Baca Juga:
Polri Ungkap Alasan Belum Dilakukan Pemecatan terhadap Irjen Napoleon
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dan M Kace.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.
JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 silam. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand