Minta Irjen Napoleon Disidang Etik, Kompolnas: Jangan Sampai Mencederai Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Agustus 2023
Minta Irjen Napoleon Disidang Etik, Kompolnas: Jangan Sampai Mencederai Polri

Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kompolnas meminta Mabes Polri segera menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Alasannya, Napoleon sudah selesai menjalani masa hukumannya.

"Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," terang komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9).

Baca Juga:

Kompolnas Ingatkan Polri Segera Laksanakan Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo

Menurut Poengky, terdapat tiga faktor yang seharusnya menjadi pertimbangan Polri untuk segera menggelar sidang etik.

Pertama, diduga sudah terjadi pelanggaran etik oleh Napoleon dalam sejumlah kasus yang telah inkrah di pengadilan.

Karena itu, harus ada sanksi etik yang diberikan demi penegakan disiplin.

"Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ucapnya.

Kedua, sidang etik juga dibutuhkan agar tidak timbul anggapan diskriminasi antaranggota Polri.

Ketiga, dengan tetap dipertahankannya Napoleon, justru hanya akan merugikan negara dan institusi Polri.

"Merugikan negara dan institusi bila masih tetap jadi anggota Polri," tandasnya.

Baca Juga:

Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Sekadar informasi, Napoleon Bonaparte resmi menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023 lalu.

Napoleon terjerat dua kasus hukum. Di tahun 2021, Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar Sin$ 200 ribu atau Rp 2,1 miliar dan USD 370 ribu atau Rp 5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon justru kembali terlibat kasus hukum. Ia melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace hingga divonis 5 bulan penjara. (Knu)

Baca Juga:

Irjen Napoleon Apresiasi Kinerja Polri atas Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

#Kompolnas #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Bagikan