Minta Irjen Napoleon Disidang Etik, Kompolnas: Jangan Sampai Mencederai Polri
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)
MerahPutih.com - Kompolnas meminta Mabes Polri segera menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Alasannya, Napoleon sudah selesai menjalani masa hukumannya.
"Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," terang komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9).
Baca Juga:
Kompolnas Ingatkan Polri Segera Laksanakan Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo
Menurut Poengky, terdapat tiga faktor yang seharusnya menjadi pertimbangan Polri untuk segera menggelar sidang etik.
Pertama, diduga sudah terjadi pelanggaran etik oleh Napoleon dalam sejumlah kasus yang telah inkrah di pengadilan.
Karena itu, harus ada sanksi etik yang diberikan demi penegakan disiplin.
"Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ucapnya.
Kedua, sidang etik juga dibutuhkan agar tidak timbul anggapan diskriminasi antaranggota Polri.
Ketiga, dengan tetap dipertahankannya Napoleon, justru hanya akan merugikan negara dan institusi Polri.
"Merugikan negara dan institusi bila masih tetap jadi anggota Polri," tandasnya.
Baca Juga:
Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Sekadar informasi, Napoleon Bonaparte resmi menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023 lalu.
Napoleon terjerat dua kasus hukum. Di tahun 2021, Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar Sin$ 200 ribu atau Rp 2,1 miliar dan USD 370 ribu atau Rp 5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon justru kembali terlibat kasus hukum. Ia melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace hingga divonis 5 bulan penjara. (Knu)
Baca Juga:
Irjen Napoleon Apresiasi Kinerja Polri atas Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum